Kapasitas PLTS Atap di Bali Mencapai 10 Giga Watt

null
Gubernur Bali, I Wayan Koster. (Foto: dok).

Bali memiliki potensi energi surya yang sangat besar, mencapai 22 GW (giga watt) berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR). Potensi PLTS atap di Pulau Dewata ini mencapai 3,3 – 10,9 GW. Namun, pemanfaatannya masih sangat terbatas lantaran porsinya hanya 1% dari potensi tersebut.

Di sisi lain, ketergantungan Bali pada pasokan listrik berbasis fosil, termasuk ketergantungan kabel laut Jawa - Bali sebesar 400 MW (mega watt). Ini mengindikasikan kerentanan sistem energi yang ada saat ini. PLTS atap dinilai sebagai solusi cepat, fleksibel, dan cocok dengan kondisi geografis serta struktur sosial-ekonomi Bali yang tersebar untuk meningkatkan keamanan pasokan energi di Bali.

Gubernur Bali, I Wayan Koster, meluncurkan Percepatan Pemanfaatan PLTS Atap untuk mencapai Bali Mandiri Energi pada Kamis (15/5/2025). Hal ini untuk mengakselerasi pemanfaatan PLTS atap di bangunan pemerintah, fasilitas publik, dan sektor bisnis lainnya di Bali. Langkah tersebut merupakan bagian dari tiga arah kebijakan Gubernur Bali untuk mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan energi bersih.

“Semua kantor pemerintah provinsi, kabupaten, kota serta seluruh hotel, vila, sekolah, kampus, dan pasar harus pakai PLTS atap,” ujar I Wayan Koster pada Kamis (15/5/2025).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Pemerintah Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan percepatan ini diharpakan berkontribusi terhadap peningkatan bauran energi terbarukan di Bali dan komitmen aksi untuk Bali Net Zero Emission (NZE) 2045.

“Jika percepatan pemanfaatan PLTS atap dilakukan secara masif, maka bauran energi terbarukan akan meningkat secara signifikan. Dengan demikian, target Bali NZE 2045 bukan sekadar wacana, tetapi menjadi tujuan yang benar-benar dapat dicapai,” katanya.

IESR mengapresiasi inisiatif ini sebagai langkah progresif untuk mendorong kemandirian energi berbasis sumber daya lokal sekaligus mempercepat transisi menuju sistem energi bersih dan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan Bali Net Zero Emission 2045.

Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menyatakan bahwa pembangunan pembangkit tersebar dalam jumlah besar, seperti PLTS atap yang dilengkapi dengan sistem penyimpanan energi berbasis baterai (battery energy storage system atau BESS), merupakan solusi yang cepat dan terjangkau.

Menurutnya, pendekatan ini dapat secara efektif meningkatkan pasokan energi listrik di Pulau Bali. Dengan membangun pembangkit tersebar, Bali tidak harus terlalu bergantung pada pasokan dari luar pulau.

Fabby menambahkan, langkah ini juga penting untuk mengurangi risiko gangguan pasokan listrik dari Jawa. Saat ini, sekitar 25 hingga 30% listrik Bali masih bergantung pada kabel interkoneksi dari Jawa, yang rawan terganggu.

“PLTS atap dan BESS juga dapat menjadi solusi untuk mengelola laju permintaan listrik yang tinggi pasca pandemi, dan mengurangi tekanan kepada PLN untuk menambah pasokan baru untuk memenuhi kecukupan pasokan listrik,” kata Fabby.

Pemanfaatan PLTS atap tidak hanya mendukung pencapaian Bali Mandiri Energi, tetapi juga memperkuat perwujudan komitmen Bali untuk mencapai NZE pada tahun 2045.

Dalam beragam kajian IESR dengan CORE Universitas Udayana, termasuk Nusa Penida 100% Energi Terbarukan 2030 dan Peta Jalan Bali NZE 2045, PLTS atap menjadi kunci peningkatan bauran energi terbarukan khususnya di sektor bangunan. Pemanfaatan PLTS atap yang masif berkontribusi pada penghematan biaya listrik, penciptaan lapangan kerja hijau baru, dan perluasan partisipasi masyarakat dalam transisi energi.

Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari, Ketua CORE di Universitas Udayana, menyampaikan pemanfaatan PLTS atap dan pembangunan pembangkit energi surya secara tersebar. Selain lebih efisien secara ruang, pendekatan ini juga lebih ramah lingkungan. Inilah alasan di balik program percepatan pemanfaatan PLTS atap, agar pengembangan energi bersih dapat mengejar kebutuhan dan mendukung tercapainya Bali NZE 2045.

IESR merekomendasikan pemerintah mendukung inisiatif ini serta merevisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 2 Tahun 2024 dengan mencabut sistem kuota, mengembalikan skema net-metering, dan mendorong penggunaan PLTS atap dengan BESS untuk bangunan industri dan komersial.

Revisi ini berpeluang untuk membuka kesempatan kepada konsumen di Bali dan di seluruh Indonesia untuk memasang PLTS atap sebagai pembangkit terdistribusi dan memperkuat ketahanan energi di Indonesia.

Bali sebagai pusat budaya dan pariwisata Indonesia, dapat menjadi contoh nyata transisi energi yang adil dan berbasis masyarakat. PLTS atap bukan hanya solusi teknis, melainkan simbol partisipasi warga dalam menyelamatkan bumi.

Untuk mewujudkan ini, IESR mendorong perluasan kolaborasi antara pemerintah daerah, PLN, institusi pendidikan, komunitas lokal, dunia usaha, serta organisasi masyarakat sipil. Percepatan adopsi PLTS atap akan menjadi langkah krusial dalam menjadikan kemandirian energi di Bali. (*)

# Tag