Perkokoh Perlindungan Konsumen, OJK dan Polda Bali Berbagi Ilmu Pemberantasan Investasi Bodong dan Judi Online

null

Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kantor OJK Provinsi Bali bersama Kepolisian Daerah Bali menggelar Sosialisasi Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan kepada anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kepolisian Daerah Bali sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Bali. Kegiatan ini digelar di Kantor OJK Provinsi Bali, Denpasar, Kamis (15/5/2025).

Kepala OJK Provinsi, Bali Kristrianti Puji Rahayu, menyatakan kegiatan sosialisasi merupakan salah satu bentuk komitmen OJK dengan kepolisian Daerah Bali untuk mewujudkan ekosistem keuangan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, serta memperkuat sinergi dalam upaya meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat. “Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan pengamanan masyarakat hingga di wilayah pedesaan diharapkan turut menjadi agen edukasi keuangan dan meningkatkan upaya deteksi dini terhadap modus kejahatan di sektor keuangan,” kata Puji pada siaran pers di Denpasa, Bali, pada Sabtu (17/5/2025).

Sosialisasi ini ditindaklanjuti melalui langkah aksi positif dan dapat menyebarluaskan kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa terlindungi dalam menggunakan produk dan/atau layanan sektor jasa keuangan. Kepala Departemen Pelindungan Konsumen OJK, Rudy Agus P. Raharjo, mengapresiasi Kepolisian Daerah Bali atas sinergi dan dukungan pelaksanaan kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan personel Bhabinkamtibmas sebagai garda terdepan untuk menggaungkan pesan penting kepada pihak terkait tentang pentingnya aspek pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan antara lain meliputi edukasi yang memadai, keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan keuangan, pelindungan aset, privasi, dan data konsumen, penegakan kepatuhan serta mengenalkan mekanisme pengaduan melalui APPK dan penanganan pengaduan dan sengketa di sektor jasa keuangan.

Kepala Kepolisian Daerah Bali yang diwakilkan oleh Dirreskrimsus Kepolisian Daerah Bali, Kombes Pol. Teguh Widodo, menyampaikan peran Polri dan lembaga terkait dalam penanggulangan kejahatan di sektor keuangan tidak hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga meliputi edukasi, pencegahan, penguatan kerja sama, serta peningkatan kemampuan teknologi dan sumber daya manusia.

"Kolaborasi lintas lembaga sangat penting untuk membangun sistem keuangan yang aman dan terpercaya bagi masyarakat dan terbentuknya ekosistem keuangan yang aman dan terpercaya, terwujudnya masyarakat yang melek keuangan dan waspada terhadap risiko kejahatan finansial, serta terus meningkatkan sinergi antar lembaga untuk memberantas kejahatan keuangan. Kepolisian Daerah Bali berkomitmen untuk terus bersinergi dengan OJK dan instansi terkait dalam memberantas investasi bodong, menindak tegas judi online, serta mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan terlindungi," tuturnya.

Satgas Pasti sejak 2017 sampai April 2025 menghentikan entitas ilegal sebanyak 12.721 entitas dengan kerugian investasi ilegal mencapai Rp142,13 triliun, serta telah dilakukan pemblokiran periode 1 Januari 2024 sampai 30 April 2025 sebanyak 4.053 aplikasi/website/konten ilegal, 117 rekening bank dan 2.422 nomlor telepon/whatsapp. (*)

# Tag