Tantangan Bisnis On-Demand di Indonesia, Antara Mitra Pengemudi dan Karyawan Tetap
Huru-hara industri on-demand di Indonesia terus bergulir, khususnya persoalan mengenai ojek online dan taksi online. Hal ini dikarenakan status mereka yang hanya sebagai mitra, belum lagi harus bagi hasil dengan pihak aplikator melalui komisi.
Fithra Faisal Hastiadi, Senior Economist Samuel Sekuritas menuturkan bahwa online platfrom menjadi pesan utama dalam perekonomian di Indonesia dalam beberapa tahun. Seperti periode Covid-19, online platfrom menjadi cara bertahan beberapa sektor industri untuk tetap menjalankan bisnisnya. Meski periode itu telah berlalu, industri di Indonesia relatif masih tertekan.
Fithra juga memprediksi, angka Pemutusan Hubungan Pekerja (PHK) hingga akhir tahun ini bisa tembus 150 ribu pekerja. Masalah fundamental di balik fenomena ini adalah ketidakcocokan antara produktivitas ketenagakerjaan dengan upahnya. Impaknya, biaya produksi membuat industri kian terlindas dan akhirnya berinovasi melalui online platfrom.
Angka pengangguran, lanjut Fithra, saat ini sudah menurun dengan persentase 4,75%. Meski begitu, angka konsumen justru tampil merendah.
“Para pekerja keluar dari lingkaran inti ekonomi, yang tadinya bekerja di sektor formal menjadi sektor informal. Artinya, mereka tidak mampu menganggur, sehingga mencari penyangga pekerjaan lewat sektor informal,” tuturnya dalam diskusi "Dinamika Industri On-Demand di Indonesia: Status Mitra dan Komisi” pada Senin (19/5/2025).
Oleh karenanya, Fithra memilih untuk menyebut ojek online dan taksi online sebagai micro entrepreneur. Sebab mereka bukanlah pekerja yang menerima upah dari perusahaan. Hubungan antara micro entrepreneur dengan mitra, tentunya terhubung melalui online platfrom.
Mitra Pengemudi Jadi Kartap?
Dalam kesempatan yang sama, Tirza Munusamy, Chief of Public Affairs Grab Indonesia mengungkapkan profil mitra pengemudi saat ini 50% tidak memiliki pekerjaan lain. Kemungkinan, mereka adalah korban PHK atau sedang dalam melamar pekerjaan sehingga dalam kondisi itu, mereka tetap mengupayakan mencari pundi-pundi rupiah demi menghidupi kebutuhan.
Statusnya sebagai mitra, memiliki kelebihan tersendiri: jam fleksibel. Menurut Tirza, jika status itu diubah menjadi karyawan tetap, maka akan menimbulkan beberapa impak negatif.
Pertama, jumlah mitra akan jauh menyusut sebab adanya hak dan kewajiban sebagai karyawan tetap. Tak hanya soal upah dan cuti, tapi juga indeks performa dalam bekerja.
Kedua, seleksi ketat untuk karyawan tetap. Jika saat ini mitra hanya perlu mendaftar dengan SIM dan KTP maka ketika statusnya menjadi karyawan tetap, harus memperlihatkan CV dan mengikuti proses wawancara kerja.
“UMKM makanan juga akan terdampak. Mereka banyak sekali terlayani oleh ojol. Di Grab, merchant kami 90% merupakan UMKM makanan,” ucapnya.
Dalam hal komisi, lanjut Tirza, Grab mengenakan 15% ditambah 5% sehingga totalnya maksimal 20%. Komisi ini dikenakan untuk mitra pengemudi. Sedangkan bagi konsumen, akan dikenakan biaya penggunaan jasa aplikasi.
Dari berbagai pendapatan itu, Grab terus mengembangkan teknologi di berbagai fitur aplikasi. Selain itu, Grab juga memberikan pelatihan-pelatihan kemampuan bagi mitra pengemudi agar konsumen bisa mendapatkan pelayanan yang terbaik.
“Komisi itu dikembalikan untuk ekosistem yang aman dan nyaman bagi mitra pengemudi dan pengguna jasa layanan. Tentunya dengan teknologi yang sudah menjadi marwah yang melekat dalam Grab sebagai digital platfrom,” pungkasnya. (*)