Pindar Bermasalah, RupiahCepat Meminta Maaf dan Memenuhi Panggilan OJK

PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat), sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan bahwa Penyelenggara telah mengambil langkah serius dan bertanggung jawab dalam menangani pengaduan pengguna yang sempat menjadi perhatian publik.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, RupiahCepat telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap perlindungan konsumen dan kepatuhan terhadap regulasi, RupiahCepat telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melakukan audiensi resmi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) guna memastikan bahwa seluruh proses penanganan pengaduan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen dan kepatuhan hukum.
Selain itu, RupiahCepatmelakukan komunikasi langsung dengan pengguna yang bersangkutan, dalam rangka menyamakan pemahaman atas kronologis kejadian serta menjajaki solusi penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan dan itikad baik dari semua pihak. Proses diskusi ini dilakukan secara tertutup dan mengedepankan kerahasiaan serta kenyamanan pihak pengguna.
“Kami menghargai setiap masukan dan pengaduan dari pengguna sebagai bagian dari proses perbaikan layanan secara berkelanjutan. Kami juga berterima kasih atas atensi dan pengawasan dari OJK dan AFPI dalam penanganan kasus ini,” ujar Baladina Siburian, Direktur Utama RupiahCepat, pada siaran pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025) kemarin. RupiahCepat melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh untuk perbaikan ke depannya.
Pada kesempatan terpisah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada, 21 Mei 2025 menegaskan pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending/pinjaman daring (pindar). Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah:
- Menerima pengaduan dari masyarakat terkait hal ini;
- Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat;
- Meminta Rupiah Cepat untuk melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan ke OJK serta memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai ketentuan. OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun, dan senantiasa menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password)/one time password (OTP) perangkat yang digunakan guna menghindari terjadinya penyalahgunaan dari pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada OJK apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui kontak OJK 157 atau layanan konsumen melalui WhatsApp di 081-157-157-157 atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)," tutur Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi. (*)