OJK : Jangan Tergiur Cuan yang Tidak Masuk Akal Biar Tak Terjebak Investasi Ilegal

null
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. (Foto : Humas OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berperan memastikan masyarakat dapat berinvestasi secara aman dan bertanggung jawab. Untuk itu, OJK menetapkan regulasi yang ketat terhadap lembaga jasa keuangan dan produk investasi yang beredar di masyarakat. Hanya entitas yang telah memperoleh izin resmi dan memenuhi ketentuan yang diperbolehkan untuk menawarkan produk investasi.

"Melalui Satgas Pasti, OJK bekerja sama dengan lembaga lain seperti Bank Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digitak serta Polriuntuk mengidentifikasi serta menindak investasi ilegal yang merugikan masyarakat. Penegakan hukum juga menjadi bagian penting dari upaya ini, termasuk pemberian sanksi administratif hingga pelaporan tindak pidana kepada aparat penegak hukum," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, pada taklimat media yang disampaikan tertulis pada Sabtu (24/5/2025) malam.

Selain aspek pengawasan, OJK aktif meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Melalui berbagai program edukasi seperti program Gencarkan, Sikapi Uangmu, kegiatan literasi dan inklusi keuangan di sekolah dan perguruan tinggi, serta portal resmi yang mudah diakses, OJK menyediakan informasi seputar produk keuangan, risiko investasi, dan cara menghindari penipuan.

"Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap instrumen keuangan, diharapkan mereka lebih cermat dalam mengambil keputusan investasi, termasuk tidak mudah tergoda oleh janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal," ujar Friderica.

Pada aspek perlindungan konsumen, OJK membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh entitas jasa Keuangan melalui APPK yang dapat diraih Masyarakat melalui berbagai cara: website, Whatsapp, kontak 157, chatbox, surat, dan gerai pengaduan di kantor-kantor OJK. Melalui mekanisme penyelesaian sengketa seperti Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK), konsumen memiliki akses terhadap keadilan finansial.

Selain itu, OJK juga menerapkan prinsip market conduct untuk memastikan bahwa pelaku industri keuangan memperlakukan konsumen secara adil dan transparan, termasuk dalam menjelaskan manfaat serta risiko produk Dengan pendekatan yang holistik ini, meliputi regulasi, edukasi, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK berupaya menciptakan ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi seluruh lapisan masyarakat. "Meski demikian, keberhasilan upaya ini juga memerlukan peran aktif masyarakat untuk selalu memverifikasi legalitas sebelum berinvestasi dan membekali diri dengan pengetahuan yang cukup agar tidak mudah terjebak dalam praktik investasi ilegal," tuturnya. (*)

# Tag