Kripto Melesat: 14 Juta Pengguna dan Transaksi Rp35 Triliun di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat perkembangan positif dalam ekosistem aset kripto di Indonesia. Hingga Mei 2025, terdapat 1.444 aset kripto yang telah terdaftar dan dapat diperdagangkan secara resmi.
Jumlah konsumen aset kripto juga menunjukkan tren yang terus meningkat. Per April 2025, jumlah konsumen tercatat sebanyak 14,16 juta, naik dari 13,71 juta pada Maret 2025.
Kenaikan ini sejalan dengan meningkatnya nilai transaksi yang pada April 2025 mencapai Rp35,61 triliun, dibandingkan Rp32,45 triliun pada bulan sebelumnya.
"OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari 1 bursa kripto, 1 lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, 1 pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang," ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Selasa (2/6/2025).
Ia menambahkan, proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto juga sedang berlangsung.
Fenomena pertumbuhan pengguna kripto tidak hanya terjadi di Indonesia. Berdasarkan laporan State of Mobile 2025 dari Sensor Tower, Indonesia berada di peringkat kedua secara global dalam pertumbuhan sesi aplikasi kripto, dengan kenaikan 54% secara tahunan (YoY) sepanjang 2024.
Peringkat pertama ditempati Jerman dengan pertumbuhan 91%, diikuti Brasil dan Prancis masing-masing sebesar 47%.
Sensor Tower menjelaskan, sesi aplikasi kripto merujuk pada frekuensi pengguna dalam mengakses aplikasi terkait, baik untuk memantau harga Bitcoin, melakukan transaksi, maupun mengelola portofolio aset digital.
Tren ini menunjukkan meningkatnya minat dan kepercayaan terhadap kripto, seiring dengan membaiknya kondisi ekonomi global dan meredanya inflasi. Hal ini turut mendorong keterlibatan investor dalam pasar aset digital yang semakin mapan. (*)