Langkah OJK Berantas Judol dan Pinjol Ilegal

null
Foto : OJK

Fenomena maraknya judi online di Indonesia menjadi perhatian serius berbagai pihak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir 17 ribu rekening yang terindikasi judi online."Angka ini naik dari 14 ribu rekening pada sebelumnya," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Mei 2025 secara daring, dikutip Senin, (2/6/2025).

Dia menyatakan pemblokiran tersebut sudah berdasarkan data yang diberikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). OJK meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identifikasi kependudukan (NIK) dan melakukan enhanced due diligence (EDD).

Kemudian, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan OJK juga menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,'' ujarnya.

Maka dari itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan.

Sejak peluncuran pada November 2024 s.d 23 Mei 2025, IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC, sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891.

"Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar," ujarnya.

OJK memperkuat perlindungan konsumen lantaran memerintahkan atau memberikan sanksi administratif selama periode 1 Januari hingga 23 Mei 2025. Rinciannya, OJK menyampaikan 63 peringatan tertulis kepada 56 PUJK dan 23 sanksi denda kepada 22 PUJK. Selain itu, OJK 1 Januari hingga 18 Mei 2025 mencatat 102 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total kerugian senilai Rp19,7 miliar dan US$3.281.

Dia menyebutkan IASC terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan. Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK menerbitkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat. (*)

# Tag