Bos Lifepal Optimistis SEOJK Asuransi Kesehatan Mengerek Literasi Asuransi

Perusahaan rintisan teknologi asuransi (startup insurtech) sekaligus marketplace penyedia produk asuransi secara daring, Lifepal atau PT Anugrah Atma Adiguna, mengapresiasi Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi pada 19 Mei 2025. Startup insurtech ini optimistis bahwa perusahaan dapat melanjutkan kegiatan edukasi dan literasi asuransi kepada para nasabah.

“Kami pandang kebijakan ini sebagai upaya strategis untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi,” jelas Co-Founder Lifepal, Benny Fajarai, dalam keterangan resmi yang diterima swa.co.id pada Rabu (4/6/2025).

Benny menyampaikan regulasi tersebut akan meningkatkan standar perlindungan konsumen, mendorong pelaku industri untuk mempercepat digitalisasi, serta memberikan layanan lebih informatif, mudah dipahami, dan sesuai kebutuhan masyarakat.

Selama ini, Lifepal memiliki layanan untuk membantu pengguna untuk membandingkan produk, baik dari sisi manfaat, risiko, dan biaya dari berbagai polis asuransi yang tersedia di platform tersebut. Perusahaan juga menerbitkan polis elektronik dan layanan inspeksi daring untuk asuransi mobil, yang diklaim dapat mempercepat efisiensi dan memperluas akses asuransi kepada masyarakat.

Adapun untuk kegiatan edukasi dan literasi asuransi, Lifepal mengeklaim telah menerbitkan ribuan artikel yang membahas pentingnya asuransi, kesehatan, hingga perbandingan antar polis. Langkah itu juga diklaim sebagai upaya perusahaan untuk mendorong inklusi keuangan lewat teknologi.

Karena itu, Lifepal siap menjadi mitra masyarakat untuk menghadapi perubahan tersebut, sekaligus memastikan keluarga di Indonesia dapat memperoleh asuransi secara optimal. “Kami percaya, asuransi seharusnya tidak membingungkan,” ujar Benny dalam keterangan resminya.

SEOJK tersebut juga mencakup skema co-payment atau pembagian risiko dalam layanan rawat jalan dan rawat inap di rumah sakit. Hasilnya, pemegang polis—yang juga pengguna asuransi akan menanggung paling sedikit 10% dari total pengajuan klaim.Rinciannya, batas maksimum untuk rawat jalan sebesar Rp300 ribu per pengajuan klaim, sedangkan rawat inap maksimal Rp3 juta per pengajuan klaim.

Namun, skema co-payment tersebut berlaku untuk produk asuransi kesehatan dengan prinsip ganti rugi dan produk asuransi kesehatan dengan skema pelayanan kesehatan yang terkelola (managed care).

Untuk skema ganti rugi, maka biaya perawatan medis pemegang polis akan ditagihkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) dan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Sementara untuk skema pelayanan terkelola, maka pemegang polis akan melakukan rujukan secara berjenjang dan terstruktur, mulai dari faskes umum hingga faskes spesialis.

SEOJK tersebut mengamanatkan perusahaan asuransi yang memasarkan produk asuransi kesehatan wajib memiliki Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board). Hal tersebut dilakukan untuk pembenahan dan perbaikan ekosistem, sehingga praktik pengelolaan risiko lebih terkelola.

Selanjutnya, SEOJK tersebut mengatur pemeriksaan kesehatan umum atau medical check-up serta koordinasi manfaat dan kampanye kesehatan. Upaya-upaya tersebut memudahkan pemegang polis untuk menggunakan asuransi sesuai kebutuhan dan kondisi kesehatan. Di sisi perusahaan asuransi, hal ini bakal memudahkan masyarakat untuk memilih produk sesuai kondisi kesehatan atau kebutuhan. (*)

# Tag