Sat Nusapersada (PTSN) Mau Tambah Kegiatan Usaha, Minta Restu di RUPSLB 10 Juni 2025

Sat Nusapersada (PTSN) Mau Tambah Kegiatan Usaha, Minta Restu di RUPSLB 10 Juni 2025
Suasana solar panel atau panel surya di PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) di Kepulauan Riau. Tangkapan Layar Youtube Sat Nusapersada

Emiten teknologi yang bergerak di bidang perakitan elektronik, PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN), mengumumkan untuk menghelat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 10 Juni 2025. Pengumuman ini berkaitan dengan penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam kegiatan usaha dan produk PTSN.

Penambahan kegiatan usaha tersebut diharapkan meningkatkan sumber daya tambahan seperti fasilitas produksi, peralatan, dan tenaga kerja, sehingga perusahaan dapat meningkatkan hasil produksi.

“Ini dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan, pangsa pasar, kepuasan pelanggan, dan kemampuan perseroan untuk tumbuh dan berkembang di industri manufaktur elektronik,” jelas Presiden Direktur PT Sat Nusapersada Tbk, Abidin Fan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Rabu (4/6/2025) kemarin.

Adapun tujuh KBLI baru yang akan ditambahkan PTSN antara lain sebagai berikut:

1. KBLI 26513 - Industri Alat Ukur dan Alat Uji Elektronik

Kegiatan usaha mencakup produksi pelacak GPS.

2. KBLI 27520 - Industri Peralatan Elektrotermal Rumah Tangga

Produksi coffee maker (mesin pembuat kopi) untuk memenuhi permintaan produk elektronik rumah tangga yang terus meningkat.

3. KBLI 20293 - Industri Tinta

Kegiatan produksi tinta printer yang sebelumnya perusahaan telah melakukan perakitan printer untuk penjualan dalam negeri.

4. KBLI 29300 - Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih

Produksi komponen dan aksesori kendaraan bermotor untuk sektor otomotif.

5. KBLI 52215 - Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan (Off Street Parking)

Ini merupakan persyaratan administratif dalam pengurusan izin UKL-UPL/AMDAL terkait pengembangan fasilitas dan lahan industri perusahaan, khususnya dalam penyediaan fasilitas parkir di area pabrik.

6. KBLI 32509 - Industri Peralatan Kedokteran dan Kedokteran Gigi serta Perlengkapan Lainnya

Produksi masker 3 ply dan 4 ply, untuk mendukung kebutuhan alat kesehatan untuk pasar domestik serta sebagai bagian dari kontribusi dalam sektor kesehatan nasional.

7. KBLI 22220 - Industri Barang dari Plastik untuk Pengemasan

Produksi vacuum tray berbahan plastik yang digunakan untuk pengemasan produk jadi seperti lithium coin battery, sejalan dengan kebutuhan pengemasan di sektor komponen elektronik.

Saat ini, PTSN menjalankan kegiatan usaha perakitan elektronik dengan memproduksi berbagai produk elektronik. Jenis produk tersebut adalah perangkat komunikasi dan rumah pintar, seperti smartphone, smart home products, smartwatch, dan tablet. Kemudian, perangkat komputasi dan pencetakan, seperti laptop, desktop PC, All-in-One PC, dan printer.

Selanjutnya, PTSN juga memproduksi dan merakit peralatan jaringan dan energi, seperti router jaringan dan baterai litium. Perusahaan juga masuk ke ranah otomotif elektronik seperti USB hub dan smartphone wireless charger. Perangkat lainnya yaitu seperti Electronic Shelf Label.

“Seiring dengan pengembangan usaha, Perseroan juga berencana menambah lini produk baru, antara lain GPS tracker, coffee maker dan heating device, tinta printer, aksesori kendaraan, vacuum tray dan masker, penyediaan fasilitas tambahan, seperti gedung parkir,” tambah Abidin.

Abidin menjelaskan, penambahan kegiatan usaha tersebut dilakukan sebagai bentuk strategi diversifikasi dan optimalisasi fasilitas produksi perusahaan. Tujuannya, agar perusahaan dapat menjangkau lebih banyak segmen pasar dan memperluas portofolio layanan kepada para pelanggan.

Namun, penambahan kegiatan usaha tersebut membuat PTSN harus memenuhi persyaratan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan hidup, khususnya untuk KBLI 52215 dalam pengurusan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Rencana penambahan kegiatan usaha dan produk ini akan diumumkan dalam RUPSLB pada 10 Juni 2025. Adapun ringkasan RUPSLB tersebut dijadwalkan terbit di situs BEI, situs web eASY.KSEI, dan situs web perusahaan pada 12 Juni 2025.

Per Kamis (5/6/2025), harga saham PTSN bergerak menguat ke Rp220, atau naik 1,85% pada pukul 11.11 WIB, dari harga pembukaan pagi di Rp216. Nilai kapitalisasi pasarnya sebesar Rp1,17 triliun, dengan nilai transaksi mencapai Rp34,42 juta. Volume dan frekuensi transaksinya masing-masing 158.100 saham dan diperdagangkan 40 kali. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag