Investor Kripto Tembus 14 Juta, Reku Mendorong Inovasi Agar Indonesia Menjadi Pusat Kripto Asia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan jumlah investor kripto di Indonesia hingga April 2025 telah mencapai 14,16 juta orang, atau meningkat 3,28% dari bulan sebelumnya sebanyak 13,71 investor. Lebih dari itu, transaksi aset kripto pun juga melesat ke Rp35,61 triliun, naik 9,73% dibanding bulan sebelumnya sebesar Rp32,45 triliun.
Merespon kabar tersebut, Robby,Chief Compliance Officer (CCO) Reku sekaligus Ketua Umum Aspakrindo-ABI, mengatakan peningkatan itu menjadi sinyal positif untuk Indonesia menjadi pusat kripto di Asia. Indonesia telah menduduki peringkat ketiga dalam adopsi kripto, melansir laporan The 2024 Geography of Crypto Report oleh Chainalysis.
Berdasarkan laporan tersebut, Indonesia unggul dalam sektor DeFi dan Retail DeFi, menandakan tingginya aktivitas investor ritel dalam transaksi keuangan terdesentralisasi. Peringkat tersebut naik dari tahun sebelumnya yang hanya di posisi ke-5.
Walau demikian, Robby menegaskan Indonesia masih perlu meningkatkan inovasi di industri blockchain dan Web3 untuk menggenjot pertumbuhan sektor ini. Saat ini, aset kripto di Indonesia bukan lagi dianggap sebagai komoditas, namun sebuah instrumen investasi.
“Hal ini tentunya membuka prospek pengembangan inovasi yang lebih variatif. Sehingga dapat meningkatkan appetite investor di Indonesia, baik dari ritel maupun korporasi, juga untuk menarik minat investor dengan berbagai profil risiko,” kata Robby kepada SWA.co.id di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Terlebih, teknologi blockchain yang mendasari aset kripto juga memiliki potensi yang sangat luas di berbagai sektor, mulai dari keuangan, hingga pendidikan. Pemanfaatan teknologi blockchain juga dapat didukung oleh pelaku usaha kripto, asosiasi, perguruan tinggi, hingga komunitas.
“Blockchain berpotensi menjadi teknologi revolusioner yang perlu ditingkatkan melalui kajian dan edukasi. Sehingga ke depannya, manfaat teknologi ini dapat dirasakan oleh lapisan masyarakat yang lebih luas,” imbuh Robby.
Demi menggenjot inovasi tersebut, regulator memiliki peran penting dalam memfasilitasi pertumbuhan industri kripto secara berkelanjutan.
“Regulator memiliki peran komprehensif meliputi pengawasan, perizinan, perlindungan konsumen, hingga penegembangan regulasi yang sesuai dengan pertumbuhan teknologi. Melalui regulatory sandbox oleh OJK, pelaku usaha turut mengusulkan kajian-kajian terkini di industri kripto dan blockchain di luar kegiatan jual-beli saja,” lanjut Robby.
Robby menilai, secara klasifikasi, aset kripto sudah sejajar dengan aset keuangan lainnya. Sehingga diharapkan inovasi-inovasi yang ada di aset kripto pun bisa semakin dikembangkan baik secara layanan maupun variasi produk investasi. (*)