Ormas Minta Jatah? Kawasan Industri Segera Ambil OVNI Demi Keamanan
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong penetapan Objek Vital Nasional di bidang Industri (OVNI) bagi kawasan industri. Tujuan dari OVNI adalah meningkatkan keamanan kawasan industri sekaligus memberikan kepastian bagi investor dalam berusaha.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy mengatakan bahwa baru 31 kawasan yang ditetapkan sebagai OVNI dari 170 kawasan industri yang berizin usaha. Angka ini masih tergolong rendah.
OVNI nantinya sebagai upaya preventif terhadap berbagai gangguan keamanan yang selama ini mengganggu operasional industri, seperti perebutan pengelolaan limbah yang bernilai ekonomis, vendor internal, hingga intervensi oknum luar.
"Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendorong pertumbuhan industri nasional yang saat ini menjadi tulang punggung target pertumbuhan ekonomi 8% pada periode 2025-2029," ucap Tri dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (15/6/2025) kemarin.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan sosialisasi OVNI, dilakukan pula penyerahan Surat Keputusan Penetapan OVNI kepada PT. Jababeka Tbk oleh Dirjen KPAII, Kemenperin. Adapun PT. Jababeka tercatat telah tiga kali menerima perpanjangan status OVNI, menjadikannya sebagai salah satu kawasan industri yang paling konsisten dalam menjaga standar keamanan dan hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
Direktur Utama PT Jababeka Infrastruktur, Didik Purbadi, mengatakan keberadaan OVNI menjadi penyangga penting agar kawasan industri dan para tenant dapat beroperasi dengan baik. Dia juga menyoroti pentingnya penyiapan mekanisme berkelanjutan, baik dalam hal keamanan, infrastruktur, hingga persoalan sosial.
"OVNI memang penting, tapi pendekatan keamanan saja tidak cukup. Harus ada social engineering agar kawasan industri bisa hidup berdampingan secara harmonis dengan masyarakat sekitar. Karena kawasan industri langsung bersentuhan dengan masyarakat dan pemerintah daerah," tandasnya. (*)