Revisi Garis Kemiskinan untuk Pertumbuhan Inklusif

Revisi Garis Kemiskinan untuk Pertumbuhan Inklusif
Permukiman padat dan gedung bertingkat dilihat dari ketinggian di Jakarta, Selasa (18/10). (FOTO ANTARA/Rosa Panggabean)

Rilis Bank Dunia tentang angka kemiskinan mengentak publik Indonesia. Dengan asumsi jumlah penduduk Indonesia pada 2025 sebanyak 285,1 juta jiwa, Bank Dunia pada April 2025 menyebutkan angka kemiskinan Indonesia adalah 60,3 persen, setara dengan 171,8 juta jiwa.

Pada Juni 2025, seiring dengan kenaikan garis kemiskinan yang digunakan, Bank Dunia kembali merilis angka kemiskinan Indonesia yang bahkan lebih tinggi lagi, yaitu 68,2 persen atau setara dengan 194,4 juta jiwa.

Pemerintah segera membantah angka kemiskinan versi Bank Dunia itu dan berkukuh bahwa angka kemiskinan Indonesia jauh lebih rendah. Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik, angka kemiskinan resmi pada Maret 2024 adalah 9,03 persen atau setara dengan 25,2 juta jiwa, lalu pada September 2024 turun menjadi hanya 8,57 persen atau setara dengan 24,1 juta jiwa.

Standar Kemiskinan yang Konservatif

Riuh debat angka kemiskinan versi Bank Dunia ini sebenarnya bermula pada 202,3 ketika Indonesia meraih status upper-middle income country. Indonesia pertama kali meraih status tersebut pada 2019, tapi pandemi membuat negara ini kembali jatuh menjadi lower-middle income countries pada 2020.

Pada 2023, Indonesia kembali masuk ke kelompok upper-middle income country. Pemerintah berbangga dan menyebut kembalinya status negara upper-middle income sebagai bentuk keberhasilan pemulihan ekonomi dari pandemi serta hasil transformasi ekonomi melalui penghiliran tambang.

Namun status ini mengandung konsekuensi, yaitu naiknya standar kemiskinan untuk Indonesia. Untuk menghitung dan membandingkan angka kemiskinan antarnegara, Bank Dunia menggunakan standar kemiskinan yang berbeda untuk kelompok negara-negara berdasarkan ukuran US$ purchasing power parity (PPP).

Sejak 2022, berdasarkan PPP tahun dasar 2017, garis kemiskinan ekstrem yang digunakan Bank Dunia untuk negara berpendapatan rendah (low-income) adalah US$ 2,15 PPP/kapita/hari, untuk negara berpendapatan menengah-bawah (lower-middle income) US$ 3,65 PPP/kapita/hari, dan untuk negara berpendapatan menengah-atas (upper-middle income) US$ 6,85 PPP/kapita/hari.

Yang terbaru, pada Juni 2025, Bank Dunia beralih menggunakan PPP tahun dasar 2021 sekaligus menaikkan garis kemiskinan ekstrem menjadi US$ 3,00 PPP/kapita/hari, garis kemiskinan lower-middle income menjadi US$ 4,20 PPP/kapita/hari, dan garis kemiskinan upper-middle income menjadi US$ 8,30 PPP/kapita/hari.

Sebagai konsekuensi status Indonesia kini adalah negara berpendapatan menengah-atas, standar kemiskinan ikut meningkat. Bank Dunia kemudian merilis angka kemiskinan Indonesia sebesar 60,3 persen dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP/kapita/hari dan yang terbaru 68,2 persen seiring dengan kenaikan garis kemiskinan upper-middle income menjadi US$ 8,30 PPP/kapita/hari.

Hingga kini, meski telah naik status menjadi upper-middle income country, standar kemiskinan Indonesia masih sangat konservatif dibanding standar internasional seperti yang digunakan Bank Dunia. Bahkan, andaipun Indonesia masih berstatus lower-middle income country, standar kemiskinan nasional tetap terhitung konservatif.

Pada Maret 2024, BPS menggunakan garis kemiskinan nasional Rp 582.932 per kapita per bulan, setara dengan US$ 3,20 PPP per kapita per hari, yang menghasilkan angka kemiskinan 9,03 persen.

Hitungan Next Policy menunjukkan bahwa angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 adalah 1,41 persen dengan garis kemiskinan US$ 2,15 PPP, tapi melambung menjadi 8,55 persen dengan garis kemiskinan US$ 3,00 PPP, mendekati angka kemiskinan resmi 9,03 persen yang didasarkan pada garis kemiskinan nasional. Angka kemiskinan resmi yang nyaris sama dengan angka kemiskinan ekstrem versi Bank Dunia ini menunjukkan betapa rendahnya standar kemiskinan yang digunakan pemerintah.

Jumlah penduduk miskin Indonesia sangat sensitif dengan garis kemiskinan yang dipilih. Sedikit perubahan dalam garis kemiskinan menyebabkan perubahan yang sangat signifikan pada jumlah penduduk miskin. Hal ini menunjukkan sebagian besar penduduk hidup tak jauh dari garis kemiskinan.

Ketika sebagian besar penduduk hidup dekat dengan garis kemiskinan, meski secara statistik dinyatakan “bukan penduduk miskin”, dalam realitanya kehidupan mereka tidak banyak berbeda dari penduduk miskin.

Manipulasi Standar Kemiskinan dan Salah Arah Kebijakan

Angka kemiskinan sudah lama menjadi indikator pembangunan yang sensitif tidak hanya secara ekonomi, tapi juga secara politik. Angka kemiskinan yang rendah akan selalu menjadi prestasi bagi penguasa. Angka kemiskinan yang pada masa pandemi melonjak di atas 10 persen kini diklaim terus menurun.

Per September 2024, angka kemiskinan hanya 8,57 persen. Pemerintah membanggakan angka kemiskinan ini karena merupakan yang terendah sejak angka kemiskinan pertama kali diumumkan BPS pada 1960.

Meski demikian, capaian ini sebenarnya gagal mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang mematok tingkat kemiskinan 7 persen pada 2024. Pandemi telah meningkatkan angka kemiskinan sehingga target RPJMN menjadi sulit tercapai. Karena itu, pada 2022, pemerintah membuat target penanggulangan kemiskinan yang baru: mencapai kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024.

Meski terlihat gagah, target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024 ini sejatinya lebih mudah diraih dibanding target kemiskinan 7 persen yang diamanatkan RPJMN.

Angka kemiskinan ekstrem diklaim terus menurun dalam lima tahun terakhir. Sejak 2020, angka kemiskinan ekstrem turun secara konsisten dari 2,25 persen (2020), 2,14 persen (2021), 1,52 persen (2022), 1,12 persen (2023), dan 0,83 persen (2024). Namun angka kemiskinan ekstrem yang mendekati 0 persen ini diperoleh dari standar kemiskinan US$ 1,90 PPP/kapita/hari.

Dengan garis kemiskinan US$ 1,90 PPP/kapita/hari, kami menghitung angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 hanya tersisa 0,58 persen, setara dengan 1,6 juta jiwa.

Namun Bank Dunia sejak 2022 telah menaikkan garis kemiskinan ekstrem dari US$ 1,90 PPP/kapita/hari menjadi US$ 2,15 PPP/kapita/hari, dan kembali menaikkannya pada Juni 2025 menjadi US$ 3,00 PPP/kapita/hari. Bila kita menggunakan batas US$ 2,15 dan 3,00 PPP/kapita/hari, angka kemiskinan ekstrem pada Maret 2024 melonjak berturut-turut menjadi 1,41 persen atau setara dengan 2,3 juta jiwa dan 8,55 persen atau setara dengan 23,9 juta jiwa.

Karena itu, penggunaan garis kemiskinan US$ 1,90 PPP/kapita/hari untuk mengejar target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2024 dapat disebut sebagai bentuk "manipulasi politik", dengan target yang dipilih semata karena lebih mudah diraih menggunakan standar kemiskinan yang lebih rendah.

Upaya politisasi angka kemiskinan sering berakhir dengan salah arah kebijakan yang menyedihkan: penggelontoran bantuan sosial kepada penduduk miskin, bukan perbaikan kondisi sosial-ekonomi dan sumber penghidupan masyarakat miskin.

Kinerja semu penanggulangan kemiskinan melalui adopsi standar kemiskinan yang terlalu rendah dan bansos yang masif dengan cepat memudar dalam komparasi internasional. Dalam komparasi internasional, kinerja penanggulangan kemiskinan Indonesia sangat mengkhawatirkan.

Dengan garis kemiskinan US$ 2,15 PPP, angka kemiskinan Indonesia setara dengan negara sejawat seperti Vietnam dan Filipina, bahkan lebih baik dari Brasil yang pendapatan per kapitanya jauh lebih tinggi. Namun, dengan garis kemiskinan US$ 3,65 PPP, angka kemiskinan Indonesia jauh lebih tinggi dari Vietnam dan masih lebih tinggi dari Filipina.

Bahkan, dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP, Indonesia jauh lebih buruk dari Brasil, Vietnam, dan Filipina. Dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP, Indonesia hanya sedikit lebih baik dari Bangladesh, Pakistan, Tanzania, Etiopia, dan Nigeria.

Ketika angka kemiskinan kita jauh lebih tinggi dari negara-negara sejawat dengan pendapatan per kapita yang setara, hal ini mengindikasikan bahwa kita menghadapi masalah kesenjangan ekonomi yang jauh lebih besar dibanding negara lain. Pemerintah berdalih bahwa Indonesia baru meraih status upper-middle income country dengan gross national income (GNI) per kapita US$ 4.870 pada 2023.

Dengan posisi Indonesia yang baru saja naik status dan berada di posisi bawah dalam rentang kategori negara upper-middle income, yaitu GNI per kapita US$ 4.516-14.005, wajar bila Indonesia akan memiliki angka kemiskinan yang tinggi dengan standar kemiskinan US$ 6,85 PPP.

Argumen itu tidak relevan karena banyak negara sejawat, dengan standar kemiskinan yang sama, mampu memiliki angka kemiskinan yang jauh lebih rendah dari Indonesia. Dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP, Indonesia memiliki angka kemiskinan 60,3 persen. Sedangkan Vietnam hanya 18,2 persen dan Thailand hanya 7,1 persen. Bahkan Vietnam masih berstatus negara lower-middle income sehingga masih berhak menggunakan garis US$ 3,65 PPP. Dengan demikian, Vietnam secara resmi memiliki angka kemiskinan hanya 3,8 persen.

Missing Middle

Debat publik tentang relevansi garis kemiskinan dan jumlah penduduk miskin membuka tabir yang lebih gelap: lebarnya kesenjangan ekonomi di Indonesia. Dari distribusi pengeluaran rumah tangga, terlihat kesenjangan ekonomi yang ekstrem di Indonesia.

Kurva distribusi pengeluaran rumah tangga sangat tidak normal, dengan sebagian besar populasi berada di tingkat pengeluaran yang sangat rendah. Populasi secara aktual terbelah menjadi hanya dua kelompok: kelompok kaya dan kelompok miskin. Tidak ada kelas menengah.

Pada Maret 2024, pengeluaran per kapita per bulan masyarakat terentang sangat lebar dari Rp 169 ribu hingga Rp 133 juta, tapi dengan angka rerata hanya Rp 1,67 juta dan standar deviasi Rp 1,63 juta. Dengan rerata yang rendah, sebagian besar masyarakat terkonsentrasi di tingkat pengeluaran yang rendah.

Sebesar 97,4 persen populasi hidup dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp 5 juta per bulan, dengan rerata hanya Rp 1,46 juta. Sedangkan 2,6 persen populasi dengan pengeluaran per kapita di atas Rp 5 juta per bulan memiliki rerata Rp 7,89 juta, lebih dari 5 kali lipat kelas mayoritas. Nyaris tidak ada kelas menengah.

Dari 97,4 persen populasi dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp 5 juta per bulan ini pun, sebagian besar masyarakat masih terkonsentrasi lagi di tingkat pengeluaran yang lebih rendah. Sebanyak 81,8 persen populasi memiliki pengeluaran per kapita di bawah Rp 2 juta per bulan dan 68,6 persen populasi hidup dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp 1,5 juta per bulan. Hal ini menjelaskan mengapa Bank Dunia mendapat angka kemiskinan 60,3 persen dari populasi dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP per hari atau setara Rp 1,23 juta per bulan.

Jika kita menggunakan batas pengeluaran per kapita Rp 5 juta per bulan atau Rp 167 ribu per hari sebagai batas penduduk dengan ketahanan ekonomi tinggi, setara dengan 8,6 kali dari garis kemiskinan nasional, masyarakat kita terpolarisasi secara tajam: 2,6 persen kelas atas (dengan pengeluaran per kapita di atas Rp 5 juta per bulan) dan 97,4 persen kelas bawah (dengan pengeluaran per kapita di bawah Rp 5 juta per bulan).

Struktur kelas ekonomi penduduk sangat didominasi kelas bawah dengan ketahanan ekonomi rendah, yang berjumlah 272,1 juta jiwa. Sedangkan penduduk kelas atas, yang memiliki ketahanan ekonomi tinggi, hanya 7,3 juta jiwa.

Urgensi Pertumbuhan Inklusif

Untuk evaluasi kinerja penanggulangan kemiskinan yang lebih baik, Indonesia selayaknya tidak lagi menggunakan standar kemiskinan yang terlalu rendah seperti garis kemiskinan nasional saat ini, yang hanya setara dengan US$ 3,20 PPP atau bahkan menggunakan garis kemiskinan ekstrem US$ 1,90 PPP. Indonesia kini selayaknya menggunakan standar kemiskinan yang lebih tinggi dan progresif.

Ukuran kemiskinan yang lebih tinggi, selain lebih relevan untuk Indonesia yang kini telah naik kelas menjadi upper-middle income country, juga akan memberikan implikasi penting untuk formulasi strategi pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif.

Standar kemiskinan yang terlalu rendah akan membuat kita menghitung jumlah penduduk kelas menengah terlalu besar. Standar kemiskinan yang konservatif akan membuat kita menganggap penduduk kelas bawah sebagai penduduk kelas menengah. Standar kemiskinan yang sangat minimalis akan membuat kita memandang terlalu tinggi penduduk yang sebenarnya ketahanan ekonominya rapuh sebagai penduduk dengan ketahanan ekonomi yang tangguh.

Standar kemiskinan nasional, yang pada Maret 2024 setara dengan kisaran Rp 19 ribu per hari, merupakan standar minimal untuk bertahan hidup. Sedangkan garis kemiskinan upper-middle income country, setara dengan Rp 41-50 ribu per hari, adalah standar kesejahteraan di negara-negara berpendapatan menengah ke atas.

Dengan garis kemiskinan nasional, hanya 92,9 juta jiwa (33,26 persen) yang terkategori kelas bawah, terdiri atas penduduk miskin 25,2 juta jiwa (9,03 persen) dan penduduk rentan miskin 67,7 juta jiwa (24,23 persen). Namun, bila kita menggunakan garis kemiskinan upper-middle income country US$ 6,85 PPP/kapita/hari, jumlah penduduk yang terkategori kelas bawah melambung sangat tinggi menjadi 219,9 juta jiwa (78,73 persen), yang terdiri atas penduduk miskin 158,1 juta jiwa (56,61 persen) dan penduduk rentan miskin 61,8 juta jiwa (22,12 persen).

Bila kita menggunakan garis kemiskinan US$ 8,30 PPP/kapita/hari, penduduk kelas bawah menjadi 239,7 juta jiwa (85,81 persen), yang terdiri atas penduduk miskin 192,6 juta jiwa (68,96 persen) dan penduduk rentan miskin 47,1 juta jiwa (16,84 persen).

Dengan adopsi standar kemiskinan yang terlalu rendah, ada begitu banyak penduduk yang sebenarnya miskin dan lemah, tapi "secara statistik" dianggap penduduk tidak miskin dengan ketahanan ekonomi yang lebih tinggi.

Dari 158,1 juta jiwa (56,61 persen) penduduk miskin berdasarkan garis kemiskinan upper-middle income country US$ 6,85 PPP/kapita/hari, hanya 25,2 juta jiwa (9,03 persen) yang dianggap miskin. Sedangkan 67,7 juta jiwa (24,23 persen) sudah dianggap tidak miskin dan hanya terkategori rentan miskin, bahkan 65,2 juta jiwa (23,35 persen) telah dianggap sebagai calon kelas menengah.

Dengan menghitung jumlah kelas bawah terlalu sedikit, pada saat yang sama kita melakukan kesalahan berikutnya: menghitung jumlah kelas menengah terlalu banyak. Selain angka kemiskinan yang rendah, keberhasilan pembangunan sering dilekatkan dengan besarnya jumlah kelas menengah. Dengan daya beli dan konsumsinya yang besar, keberadaan kelas menengah (middle class) yang besar dan kuat krusial bagi perekonomian.

Dengan standar kemiskinan yang sangat konservatif, selama ini kita selalu merasa memiliki kelas menengah yang besar. Dengan garis kemiskinan nasional, jumlah kelas menengah pada 2024 mencapai 17,13 persen atau setara dengan 47,9 juta jiwa. Namun, dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP, jumlah kelas menengah menciut drastis menjadi hanya 3,63 persen (10,1 juta jiwa). Selain itu, dengan garis kemiskinan US$ 8,30 PPP, angkanya makin mengecil menjadi hanya 2,26 persen (6,3 juta jiwa).

Demikian pula dengan penduduk calon kelas menengah (aspiring middle class) yang selama ini diklaim berjumlah sangat besar. Dengan garis kemiskinan nasional, jumlah calon kelas menengah pada 2024 menembus 49,22 persen, setara dengan 137,5 juta jiwa. Namun, dengan garis kemiskinan US$ 6,85 PPP, jumlah calon kelas menengah hanya 17,61 persen (49,2 juta jiwa). Selain itu, dengan garis kemiskinan US$ 8,30 PPP, jumlahnya makin menciut menjadi hanya 11,91 persen (33,3 juta jiwa).

Maka implikasi yang kita tanggung dari adopsi standar kemiskinan yang terlalu rendah sangat serius: terus berjalannya sistem dan kebijakan ekonomi yang menguntungkan kelompok elite di atas kerugian kelompok mayoritas. Kebijakan ekonomi yang tidak inklusif, yang hanya menguntungkan elite dan tidak memberi manfaat kepada masyarakat secara luas, selalu dipilih, dipertahankan, dan mendapat legitimasi akibat terus digunakannya standar kemiskinan yang sangat konservatif.

Kelas menengah Indonesia yang sangat kecil, hanya 2,60 persen dari populasi, menandakan pertumbuhan ekonomi gagal memfasilitasi mobilitas ekonomi vertikal penduduk, dari kelas bawah ke kelas lebih tinggi.

Menjadi krusial bagi perekonomian untuk secepatnya mengembangkan kelas menengah dengan keamanan ekonomi yang tinggi melalui pertumbuhan inklusif. Adopsi kebijakan afirmatif untuk menciptakan pertumbuhan yang inklusif menjadi krusial dan mendesak untuk memfasilitasi kelas bawah agar dapat melakukan mobilitas ekonomi ke kelas lebih tinggi serta menciptakan kelas menengah yang kuat dan dengan ukuran yang makin besar agar Indonesia dapat lepas dari "middle-income trap" serta mencapai cita Indonesia emas pada 2045. Langkah pertama menuju pertumbuhan inklusif ini adalah reformasi standar kemiskinan agar kita dapat memahami realitas secara jernih tanpa dibebani kepentingan pragmatis jangka pendek.

Kami merekomendasikan garis kemiskinan nasional yang pada Maret 2024 hanya Rp 582.932/kapita/bulan atau setara dengan US$ 3,20 PPP/kapita/hari, sangat dekat dengan garis kemiskinan ekstrem US$ 3,00 PPP/kapita/hari, dinaikkan menjadi US$ 6,25 PPP/kapita/hari atau setara dengan Rp 1,14 juta/kapita/bulan. Garis kemiskinan ini adalah nilai tengah garis kemiskinan lower-middle income US$ 4,20 PPP/kapita/hari dan garis kemiskinan upper-middle income US$ 8,30 PPP/kapita/hari.

Garis kemiskinan US$ 6,25 PPP/kapita/hari ini paling relevan untuk Indonesia yang pada 2023 sudah meninggalkan status lower-middle income country dan resmi menjadi upper-middle income country, tapi masih berada di batas bawah dalam jajaran negara-negara berpendapatan menengah-atas.

Sumber: Tempo.co

# Tag