BI Keluarkan Kebijakan Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit di Akhir Tahun Ini

null
Judul Gambar

Bank Indonesia (BI) mengumumkan kebijakan perpanjangan keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini diperpanjang dimana sebelumnya sampai tanggal 30 Juni 2025. Gubernur BI, Perry Warjiyo, menuturkan kebijakan batas minimum pembayaran oleh pemegang KK sebesar 5% dari total tagihan dan kebijakan nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1% dari total tagihan serta tidak melebihi Rp100.000.

Selain itu, BI juga memperpanjang kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), yaitu tarif SKNBI sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan tarif SKNBI maksimum Rp2.900 dari bank kepada nasabah hingga jangka waktu yang sama.

"Kebijakan tarif ini diperpanjang sampai akhir 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga," jelasnya pada jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Bank Indonesia memperkuat sinergi kebijakan dengan untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah. Selain itu, Bank Indonesia terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Adapun suku bunga acuan atau BI Rate berada di level 5,50%.(*)

# Tag