Penerimaan Pajak di Bali Tembus Rp6 Triliun, Mencapai 34,86% dari Target Tahun Ini
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP Bali) mengumpulkan penerimaan pajak di Mei tahun ini senilai sejumlah Rp6,27 triliun atau 34,86% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp17,99 triliun di tahun ini. Realisasi pajak di bulan lalu itu tumbuh sebesar 11,44% dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.
“Hingga bulan Mei 2025, penerimaan pajak di Bali mencapai Rp6,27 triliun, tumbuh 11,44% apabila dibandingkan Mei 2024 senilai Rp5,62 triliun. Perbandingan penerimaan pajak tersebut mengakibatkan pertumbuhan yang positif sebesar 11,44%,” ungkap Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan dalam kegiatan Media Briefing yang diselenggarakan secara daring, Selasa (24/6/2025).
Penerimaan pajak tersebut menurut Darmawan merupakan kontribusi dari seluruh wajib pajak yang terdaftar di Provinsi Bali yang diadministrasikan oleh 8 Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar dengan realisasi sejumlah Rp3,31 triliun, disusul KPP Pratama Denpasar Timur yang realisasi penerimaan pajak sebesar Rp470,12 miliar, dan KPP Pratama Denpasar Barat (Rp427,12 miliar)
Kemudian, penerimaan pajak di KPP Pratama Badung Selatan senilai Rp667,54 miliar , KPP Pratama Badung Utara Rp645,41 miliar, KPP Pratama Gianyar Rp453,12 miliar, KPP Pratama Tabanan Rp161,98 miliar, dan KPP Pratama Singaraja yang menghimpun pajak senilai Rp129,48 miliar.
“Apabila kita lihat dari sisi jenis pajaknya, Pajak Penghasilan (PPh) memiliki kontribusi terbesar yaitu sejumlah Rp4.539,47 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp1,41 triliun, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah/Bangunan (BPHTB) sejumlah Rp0,21 miliar, dan Pajak Lainnya sebesar Rp314,32 miliar,” ungkap Darmawan.
Penerimaan pajak di Bali itu didorong oleh beberapa sektor usaha dominan, yaitu perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor senilai Rp1,16 triliun dengan kontribusi sebesar 18,63% dari total penerimaan pajak.
Sektor berikutnya, yaitu penerimaan pajak dari penyediaan akomodasi dan makan minum yang berkontribusi senilai Rp1,03 triliun, aktivitas keuangan dan asuransi Rp886,31 miliar, aktivitas profesional, ilmiah dan teknis Rp524,09 miliar, industri pengolahan Rp468,95 miliar dan sektor lainnya Rp2,19 triliun.
“Bali sebagai destinasi pariwisata internasional menunjukkan peningkatan aktivitas perekonomian yang cukup signifikan. Hal ini dapat dilihat dari capaian penerimaan dari sektor penyediaan akomodasi dan makan minum sejumlah Rp1,03 triliun yang tumbuh sebesar 18,24% jika dibandingkan dengan 2024,” jelas Darmawan.
Pada sisi kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Darmawan menyebutkan sebanyak 344.845 SPT Tahunan PPh telah disampaikan per Mei tahun ini. Angka ini meningkat 2,95% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Jumlah tersebut terdiri dari 37.335 SPT WP badan, 269.235 SPT WP individu karyawan, dan 38.275 SPT WP individu non karyawan. (*)