Bank Mandiri Salurkan Bantuan Subsidi Upah 2,89 Juta Orang, Nilainya Tembus Rp1,7 Triliun

null
ATM Bank Mandiri. (Foto : Istimewa).

PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) menyalurkan BSU (bantuan subsidi upah) kepada pekerja sebanyak 2,89 juta orang di seluruh Indonesia. Hal ini sesuai instruksi Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU merupakan salah satu dari lima stimulus ekonomi yang diinisiasi pemerintah pada tahun 2025, selain bantuan sosial, diskon tarif transportasi dan tol, serta insentif jaminan ketenagakerjaan.

Dalam skema tahun ini, setiap pekerja yang memenuhi kriteria yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan, akan menerima BSU sebesar Rp300 ribu per bulan dan dalam pembayaran kali ini akan dilakukan untuk bulan Juni dan Juli sekaligus sebesar Rp600 ribu langsung ke rekening penerima, tanpa potongan apapun.

Corporate Secretary Bank Mandiri, M. Ashidiq Iswara, menyampaikan Bank Mandiri menyalurkan BSU itu senilai Rp1,73 triliun per 1 Juli 2025. Penerima bisa memanfaatkan layanan Livin’ by Mandiri untuk mengelola keuangan secara cepat, aman, dan nyaman di mana saja dan kapan saja.

“Melalui sinergi ini, kami meyakini bahwa BSU berperan penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi di tingkat rumah tangga. Harapannya, dana yang diterima dapat dimanfaatkan secara bijak sehingga dapat mengakselerasi pertumbuhan ekonomi kerakyatan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Terdapat tiga persyaratan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang berhak mendapatkan BSU yakni warga negara Indonesia, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan April 2025.

Terakhir, menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau paling banyak sebesar upah minimum kabupaten atau kota atau upah minimum provinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkannya.

Pemberian BSU dikecualikan untuk aparatur sipil negara atau ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian atau Polri. Selain itu, BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan. (*)

# Tag