Blockchain Resmi Jadi Teknologi Strategis, Bagaimana Dampak dan Peluangnya?

null
PP Nomor 28 Tahun 2025 secara resmi memasukkan blockchain sebagai salah satu teknologi strategis nasional. (dok ist)

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan blockchain sebagai teknologi strategis nasional melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan transformasi digital Indonesia dan membuka peluang besar bagi pemanfaatan blockchain di berbagai sektor.

Penandatanganan regulasi oleh Presiden Prabowo Subianto ini menandai kali pertama blockchain disebut secara eksplisit dalam kerangka hukum nasional. Dalam Pasal 186, teknologi blockchain disejajarkan dengan kecerdasan buatan (AI), sistem identitas digital, dan sertifikat elektronik — menandakan peran sentralnya dalam pembangunan ekonomi digital ke depan.

Selama ini, pengembangan blockchain di Indonesia berjalan di tengah ketidakpastian hukum. Dengan hadirnya PP 28/2025, pelaku industri kini memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh untuk mengembangkan dan mengimplementasikan solusi berbasis blockchain di berbagai sektor — dari rantai pasok hingga layanan publik.

Merespons regulasi ini, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyambut baik dan menilai bahwa ini adalah bentuk dukungan nyata dari pemerintah terhadap inovasi teknologi asli dalam negeri.

“Ini bukan hanya validasi terhadap potensi blockchain, tapi juga sinyal kuat bahwa pemerintah melihat teknologi ini sebagai bagian penting dari masa depan digital Indonesia,” ujar Calvin dalam keterangan resminya kepada SWA, Selasa (8/7/2025).

Di tengah pengakuan blockchain sebagai teknologi strategis, industri aset kripto juga ikut terdampak positif. Selama ini, kripto seringkali diidentikkan semata-mata dengan spekulasi. Kini, kerangka hukum yang menyebutkan blockchain secara utuh memungkinkan pemahaman yang lebih komprehensif terhadap ekosistemnya.

“Pengakuan terhadap blockchain memberi legitimasi tambahan bagi industri kripto. Ini memperkuat narasi bahwa kripto bukan hanya instrumen investasi, tapi bagian dari sistem teknologi yang lebih besar yang mendukung transparansi, efisiensi, dan desentralisasi,” jelas Calvin.

Bagi investor dan pelaku usaha kripto, kejelasan regulasi ini akan meningkatkan rasa aman dalam bertransaksi dan berinovasi. Di sisi lain, startup kripto lokal kini memiliki peluang lebih besar untuk terlibat dalam kolaborasi lintas sektor, baik dengan pemerintah maupun swasta.

Calvin juga mencatat bahwa regulasi ini berpotensi mempercepat masuknya investasi ke sektor blockchain dan kripto, baik dari dalam maupun luar negeri. “Investor global selalu mencari pasar dengan regulasi yang jelas dan mendukung. Dengan PP ini, Indonesia naik kelas sebagai negara yang serius membangun ekonomi digital dengan prinsip-prinsip tata kelola yang kuat,” ujarnya.

Meski regulasi telah hadir, Calvin menekankan bahwa perjalanan masih panjang. Edukasi publik, harmonisasi lintas instansi, dan penyusunan roadmap nasional blockchain menjadi agenda penting berikutnya. Baginya, blockchain bukan hanya alat teknologi, tapi sistem kepercayaan baru. Untuk mengimplementasikannya secara inklusif, perlu kolaborasi semua stakeholder. (*)

# Tag