OJK Buka Suara Kisruh IPO Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI)

OJK Buka Suara Kisruh IPO Prima Multi Usaha Indonesia (PMUI)
Kanan ke kiri: CEO Indonesia Clearing House (ICH) Megain Widjaja, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi usai menghadiri perayaan ke-16 Tahun ICDX-ICH di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (9/7/2025). Foto Nadia K. Putri/SWA.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, menegaskan bahwa pelaksanaan penawaran umum perdana (IPO) tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Pernyataan ini merespons isu penundaan IPO PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI), yang dijadwalkan tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (10/7/2025).

Inarno memberikan komentar singkat mengenai peran penjamin pelaksana emisi efek atau underwriter yang bertugas menjembatani perusahaan hingga tercatat resmi di BEI. Dalam kasus PMUI, PT Korea Investment and Sekuritas Indonesia (KISI Sekuritas) bertindak sebagai underwriter.

“Kalau namanya full commitment, ya tetap full commitment. Harus jelas apakah hanya upaya terbaik atau komitmen penuh... Jadi harus berkomitmen penuh,” ujar Inarno saat sesi doorstop usai menghadiri acara hari jadi Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Secara umum, pelaksanaan IPO diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 41/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik.

Senada dengan Inarno, Komisaris Independen PMUI, Theo Lekatompessy, menjelaskan bahwa komitmen dan transparansi menjadi tanggung jawab penjamin pelaksana emisi efek. Ia menyebut bahwa perseroan telah memenuhi persyaratan mulai dari izin prinsip, pre-efektif, hingga efektif, dan tinggal memasuki tahap teknis pencatatan.

“Yang sebetulnya harus menjawab adalah KISI, karena mereka sebagai underwriter yang bertanggung jawab memastikan kelancaran proses sampai pencatatan,” jelas Theo melalui sambungan telepon kepada sejumlah wartawan pada Rabu sore (9/7/2025).

Theo menambahkan, pihaknya juga telah berupaya membantu KISI dalam menambah jumlah investor. “Sebenarnya, alokasi float [saham yang beredar di publik] masih kurang,” ungkapnya.

Beberapa jam kemudian, BEI mengumumkan bahwa PMUI tetap melanjutkan proses pencatatan saham, bersama tiga emiten lain: PT Diastika Biotekindo Tbk (CHEK), PT Trimitra Trans Persada Tbk (BLOG), dan PT Merry Riana Edukasi Tbk (MERI).

“Dapat kami informasikan, berdasarkan koordinasi dengan penjamin emisi dan PT Prima Multi Usaha Indonesia Tbk (PMUI), perseroan telah memenuhi ketentuan pencatatan di bursa sehingga dapat tercatat besok,” tulis Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, dalam keterangan tertulis kepada media.

Redaksi SWA.co.id mencoba meminta konfirmasi kepada KISI Sekuritas, namun hingga BEI mengumumkan kepastian pencatatan PMUI, KISI tidak memberikan tanggapan atas isu yang beredar.

Sebelumnya, investor ritel Fransiskus Wiguna mengunggah tangkapan layar email dari IDX Contact Center — pusat layanan pelanggan BEI — yang menyatakan bahwa pencatatan PMUI tidak dapat dilanjutkan.

Email itu diterima pada Rabu (9/7/2025) pukul 16.37 WIB dan dipublikasikan melalui akun Instagram pribadinya. Dalam profilnya, Fransiskus tercatat sebagai bagian dari Semesta Indovest Sekuritas (MG).

Setelah unggahan tersebut viral, Fransiskus menerima email lanjutan dari IDX Contact Center pada pukul 17.53 WIB yang menyebutkan bahwa PMUI tetap tercatat di bursa bersama tiga emiten lainnya.

Hal ini turut dikonfirmasi oleh Direktur Utama PMUI, Agus Susanto. “PMUI tetap jadi IPO, positif,” ujar Agus saat dihubungi redaksi SWA.co.id pada Rabu malam (9/7/2025). (*)

# Tag