ETF Emas Mengantongi Fatwa MUI, Ini Penjelasan dari BEI
Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memaparkan sejumlah regulasi yang akan mendukung instrumen investasi exchange-traded fund (ETF) emas. Kepala Divisi Pasar Modal Syariah BEI, Irwan Abdalloh, menjelaskan fatwa syariah untuk ETF emas telah disepakati dalam pleno, tetap ia belum merinci regulasi yang dimaksud.
"Kemarin plenonya, saya hadir, [pleno] memutuskan, menyetujui untuk diterbitkan fatwa ETF syariah emas. Mudah-mudahan tahun ini segera terbit,” jelas Irwan kepada awak media dalam acara daring bertemakan Edukasi Wartawan, Update Perkembangan Pasar Modal Syariah pada Kamis (24/7/2025).
Irwan menambahkan setelah melewati persetujuan di rapat pleno tersebut, regulasi ETF emas syariah juga akan diatur dalam Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang ETF emas. Saat ini, peraturan tersebut masih diproses oleh OJK.
Secara umum, regulasi yang mengatur aktivitas pasar modal syariah selama ini mengacu pada POJK Nomor 8 Tahun 2025Tentang Penerbitan Daftar Efek Syariah Dan Daftar Efek Syariah Luar Negeri. Adapun fatwa dari Majelis Ulama Indonesia, mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 157/DSN-MUI/VII/2024 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Investor Pasar Modal.
Perihal harga acuan emas yang akan digunakan dalam ETF emas, Irwan menjelaskannya hal ini mengacu POJK ETF emas. Irwan menerangkan ketentuan syariah dalam ETF emas di instrumen investasi tersebut harus memiliki aset dasar atau underlying berupa wujud fisik."Setiap ETF emas yang diterbitkan hanya boleh yang syariah, hanya boleh memenuhi syariah jika underlying-nya adalah emas fisik,” tambah Irwan.
Selain itu, emas fisik tersebut harus dititipkan ke institusi yang berbisnis di bank emas atau bank bulion, yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Saat ini, bank bulion yang telah mendapatkan izin operasional adalah PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) dan PT Pegadaian. (*)