Lembaga Akreditasi Mandiri Berperan Meningkatkan Kualitas Program Studi

null
Menteri Pendidikan Nasional 2009–2014 Prof M Nuh (ketiga dari kiri), Keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dinilai penting untuk membantu pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. (Foto: Darandono/SWA)

Sebelum menentukan program studi (prodi) dan Perguruan Tinggi yang dipilih biasanya calon mahasiswa mencari tahu terlebih dahulu akreditasi, Prodi ataupun Universitas yang akan dipilih. Mengingat akreditasi menjadi salah satu indikator bagi perguruan tinggi tersebut telah mencapai standar tinggi dalam memberikan pendidikan dan layanan kepada mahasiswa.

Hasilnya, lulusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki peluang yang lebih baik dalam mencari pekerjaan dan bersaing di pasar tenaga kerja.

Bagi perguruan tinggi swasta, manfaat akreditasi juga sangat signifikan. Akreditasi dapat membantu perguruan tinggi swasta untuk menarik calon mahasiswa dan orang tua calon mahasiswa. Dengan terakreditasinya perguruan tinggi, orang tua dan calon mahasiswa akan merasa lebih yakin dan percaya bahwa lembaga tersebut memberikan pendidikan yang berkualitas dan sesuai standar nasional.

Tidak hanya itu, perguruan tinggi swasta yang telah terakreditasi juga dapat menjadi lebih kompetitif dalam persaingan dengan perguruan tinggi negeri. Sebagai lembaga pendidikan yang mandiri, akreditasi menjadi alat untuk membuktikan kualitas pendidikan dan layanan yang mereka berikan.

Keberadaan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) dinilai penting untuk membantu pemerintah dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi di Indonesia. M. Nuh (Menteri Pendidikan Nasional 2009–2014) mengatakan kehadiran LAM ini untuk melindungi masyarakat agar tidak tertipu sertifikasi dan akreditasi tidak jelas. Sebab, LAM sebagai lembaga yang memiliki otoritas dan kewenangan.

Nuh menambahkan pembentukan LAM merupakan amanat konstitusi untuk memperbaiki mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Karena itu, kehadirannya penting untuk menjamin kualitas program studi. “Karena ini masuk di dalam UU No 12 Tahun 2012. Memang esensinya perlu, bukan hanya perlu, tetapi penting. Karena nanti siapa yang menjamin kualitas dari sebuah program studi,” ujarnya pada Diskusi Forkom LAM bertemakan Perjalanan Lembaga Akreditasi Mandiri Teknik dan Infokom.

Ketua Dewan Pengawas LAM Teknik, Djoko Santoso, menyampaikan pemerintah tetap menjadi pihak yang memiliki kewenangan utama dalam sistem perizinan sesuai amanat undang-undang. LAM berperan sebagai pihak evaluatif yang tidak memiliki kuasa untuk mengeluarkan atau mencabut izin. LAM hanya bertugas menilai dan memberikan tingkat kelayakan terhadap program studi.

Ketua Komite Eksekutif LAM Teknik, Misri Gozan, menyebutkan LAM membawa banyak manfaat, khususnya bagi asosiasi program studi. Melalui LAM, asosiasi memiliki kesempatan untuk turut menyusun instrumen, menentukan kriteria, hingga terlibat dalam proses pengawasan. “LAM ini menjadi kesempatan asosiasi prodi untuk ikut membuat instrumen, kriteria dan sebagainya dan ikut mengawasi kita,” katanya.

Ketua Majelis Akreditasi LAM Infokom, Zainal A. Hasibuan, mengatakan UU No 12 Tahun 2012 menjadi bagian dari kedaulatan Negara Kesatuan Indonesia (NKRI). “Kalau menurut hemat saya ini kebanggaan bangsa kita, kedaulatan ini. Saya yakin betul dengan melalui undang-undang ini akreditasi itu wajib. Itu memang perlu intervensi sistem untuk meningkatkan mutu pendidikan,” katanya. (*)

# Tag