BNI Pastikan Keamanan Dana dan Data Nasabah Terkait Pemblokiran Rekening Dormant oleh PPATK

null
BNI pastikan keamanan data dan dana rekening nasabah yang terkena pemblokiran (Ist)

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir terkait penghentian sementara transaksi pada sejumlah rekening yang masuk kategori dormant (tidak aktif) oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menegaskan bahwa BNI berkomitmen penuh untuk mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk arahan dari regulator, termasuk PPATK.

"Nasabah tidak perlu khawatir karena kebijakan ini tidak memengaruhi dana maupun data yang tersimpan. BNI menjamin seluruh dana dan data nasabah tetap aman," ujar Okki.

Ia menjelaskan bahwa rekening yang dikenai penghentian sementara hanya dapat diaktifkan kembali dengan persetujuan dari PPATK. Proses pembukaan blokir bisa dilakukan melalui PPATK, kantor cabang BNI, atau kantor pusat BNI.

Setelah blokir dibuka, nasabah dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengunjungi kantor cabang BNI terdekat, membawa identitas diri (KTP), dan melakukan setoran awal minimal sebesar Rp100.000.

BNI juga mendorong nasabah untuk rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti penyetoran dana, transfer, atau pembayaran melalui kanal digital sudah cukup untuk menghindari status dormant.

Selain itu, nasabah juga diimbau untuk secara berkala memperbarui data kontak seperti nomor ponsel dan alamat email agar tetap menerima notifikasi penting dari bank, termasuk informasi terkait status rekening dan layanan lainnya.

"Melalui langkah ini, kami berharap nasabah semakin menyadari pentingnya menjaga keaktifan rekening serta bersama-sama mendukung penguatan sistem keuangan nasional yang aman dan sehat," tutup Okki. (*)

# Tag