LPS Menjamin 636 Juta Rekening Nasabah di Bank Umum

null
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Senin (28/7/2025). ( Tangkapan layar : Silawati/SWA).

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjaga keamanan penjaminan simpanan yang tinggi sebagai dasar kepercayaan masyarakat sekaligus mendorong stabilitas yang kondusif bagi pemulihan ekonomi. Demikian diungkapkan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konfrensi pers koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) ke-III 2025 yang digelar bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Senin (28/7/2025).

Jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya hingga Rp2 miliar oleh LPS sampai akhir Juni 2025 mencapai 99,94% dari total rekening atau setara dengan 636.773.067 rekening untuk nasabah bank umum. Pada periode yang sama jumlah rekening BPR/BPRS mencapai 99,97% dari nasabah atau setara dengan 15.536.549 rekening.

Pada Mei 2025, LPS memutuskan menurunkan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 4% di bank umum dan 6,50% di BPR serta mempertahankan tingkat bunga simpanan untuk valuta asing di bank umum menjadi 2,25%. Tingkat bunga pinjaman tersebut mulai berlaku sejak 1 Juni 2025 sampai 30 September 2025 dan akan disesuaikan sewaktu-waktu bila terdapat perubahan pada suku bunga pasar, kondisi perbankan dan perekonomian yang signifikan.

"LPS menyesuaikan tingkat pinjaman secara responsif untuk mendukung kebijakan moneter dan memperkuat momentum pemulihan ekonomi nasional," tambah Purbaya. Pemantauan pencakupan penjaminan simpanan dan evaluasi terhadap tingkat penjaminan menurut Purbaya juga terus dilakukan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga simpanan dan kondisi likuiditas perbankan dan perkembangan ekonomi nasional.

Selain itu, LPS terlibat aktif dan berkoordinasi intensif dengan otoritas terkait untuk menyiapkan strategi percepatan peraturan perundangan dari undang-undang P2SK termasuk penyusunan dan pembahasan antar lembaga.

Hal ini dimaksudkan untuk mendukung kesiapan regulasi dalam pelaksanaan tugas LPS ke depan. Disisi lain, dalam rangka meningkatkan awernes publik LPS secara berkesinambungan melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terkait fungsi, tugas, dan wewenang LPS termasuk mengoptimalkan kegiatan dalam 3 wilayah kerja kantor perwakilan LPS yaitu di Medan, Surabaya dan Makasar.

"LPS juga secara intensif melanjutkan penyusunan kebijakan dan pengaturan yang mendukung pengembangan dan penguatan sektor keuangan antara lain kebijakan terkait penempatan dana dan pelaksanaan kewenangan LPS dalam penyelenggaraan PRP, penanganan dan penyelesaian bank serta program penjaminan polis," ujar Purbaya. (*)

# Tag