Dana dan PPATK Perkuat Sinergi Perangi Judi Online di Ranah Digital

null
Pentingnya aksi kolaboratif lintas sektor dalam meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital dan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengatasinya. (Foto: Dana).

Dompet digital kerap disalahgunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal seperti judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang dari praktik judi online bisa mencapai Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025. Selain kerugian finansial, praktik ini juga membawa dampak negatif secara sosial-ekonomi bagi masyarakat.

Merespons urgensi tersebut, Dana bersama PPATK memperkuat kolaborasi melalui inisiatif bertajuk “Sinergi dan Kolaborasi Menjaga Ekosistem Keuangan Digital”.

Inisiatif ini menjadi bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT), yang turut didukung oleh Kominfo Digital (Komdigi), Bank Indonesia, Kemenkopolhukam, asosiasi, akademisi, dan media.

Sinergi ini menegaskan pentingnya aksi kolaboratif lintas sektor untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap ancaman kejahatan digital, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegahnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menegaskan bahwa fenomena judi online sudah tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan konvensional. Diperlukan kerja sama yang kuat antara regulator dan pelaku industri.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah proaktif Dana yang terus melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun deteksi dini melalui pengembangan Fraud Detection System (FDS). Semoga upaya-upaya ini bisa memperkuat integritas ekosistem digital dan mempersempit celah penyalahgunaan teknologi keuangan oleh pihak tidak bertanggung jawab,” kata Ivan.

Vince Iswara, CEO & Co-Founder Dana Indonesia, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, Dana berkomitmen menghadirkan solusi berkelanjutan untuk mencegah transaksi mencurigakan dan meningkatkan literasi serta kewaspadaan masyarakat.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” ujar Vince dalam siaran pers yang diterima swa.co.id, Rabu (30/7).

Vince juga mengakui bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan. Terbukti, jumlah laporan dari Dana ke PPATK terkait situs dan nomor telepon yang terindikasi terkait judi online terus menurun.

Melihat sinergi strategis tersebut, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan dukungannya. Ia menambahkan bahwa Dana secara rutin menjalin komunikasi dan berkonsultasi dengan Komdigi sebagai bagian dari upaya bersama menekan angka perjudian daring.

“Kami mengapresiasi komitmen dan langkah-langkah yang telah diambil, di mana angka perjudian daring di DANA telah menurun 80%,” ujar Alexander.

Ia juga menekankan bahwa selama beberapa tahun terakhir, Dana secara konsisten menempuh langkah-langkah ekstra berbasis teknologi untuk memperkuat kemampuan dalam mendeteksi aktivitas perjudian daring.

Selain terus berkoordinasi dengan PPATK dan Komdigi, Dana juga secara berkelanjutan menjalin konsultasi dengan Bank Indonesia sebagai regulator sistem pembayaran, agar pendekatan yang diterapkan tetap relevan dengan dinamika dan tren terkini di industri keuangan digital.

Di sisi internal, sistem FDS milik Dana terus diperbarui secara berkala untuk mendeteksi pola dan tren perjudian daring. Dengan adopsi teknologi terbaru, aktivitas ilegal dapat segera ditindak dan dicegah sedini mungkin. Inovasi ini juga terbukti efektif dalam menekan dan membekukan akun-akun yang terindikasi judi online. (*)

# Tag