Rekening Tak Aktif Dibekukan Sementara, BCA Dukung Langkah PPATK

null
Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Hendra Lembong (Tangkapan Layar/Sri Niken Handayani/SWA)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara untuk rekening nasabah yang tidak melakukan transaksi keuangan apapun selama 3 bulan sampai dengan 12 bulan. Penghentian sementara rekening berdasar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Hendra Lembong, mengatakan kebijakan ini bisa untuk sekaligus menghimbau nasabah untuk tetap mengaktifkan rekeningnya dengan menggunakan layanan keuangan di perbankan.

“Dan saya rasa (pemblokiran) ini cukup bagus juga, kita ada kesempatan mengingatkan para nasabah bahwa rekening-rekening ini sebaiknya aktif,” ujarnya pada paparan publik virtual pada Rabu (30/7/2025).

Menurutnya jika rekening tersebut dormant dalam jangka waktu lama maka selalu ada risiko. “Kalau ada yang memakai, pemilik rekening tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Ia menyampaikan, hingga saat ini pihaknya tidak bisa memberi tahu jumlah rekening nasabah BCA yang terkena blokir. Pasalnya jumlahnya berubah terus tergantung dari permintaan blokir dan pembukaan blokir. “Jumlahnya, berubah terus karena setiap hari banyak sekali komunikasi dengan PPATK,” ucapnya. (*)

# Tag