Emiten yang Disuspensi BEI Bertambah Satu Lagi

Emiten yang Disuspensi BEI Bertambah Satu Lagi
Ilustrasi pergerakan harga saham di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat (3/7/2025). Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia atau BEI melakukan pemantauan terhadap seluruh emiten yang ada di bursa. Hasilnya, terdapat 39 perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan jumlah pemegang saham beredar atau free float hingga tanggal 30 Juli 2025.

Karena itu, BEI menghentikan sementara atau suspensi perdagangan efek tersebut.“Atas dasar hal tersebut, Bursa memutuskan untuk melakukan suspensi efek terhadap satu perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 31 Juli 2025, yaitu: PT Keramika Indonesia Asosiasi Tbk (KIAS),” terang Kepala Divisi Peraturan dan Layanan Perusahaan Tercatat BEI, Teuku Fahmi Ariandar pada keterbukaan informasi di Jakarta, pada Jumat (1/8/2025).

Selebihnya, 38 perusahaan tercatat tetap dilanjutkan suspensi, termasuk PT Bank JTrust Indonesia Tbk (BCIC), PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN), hingga PT Trikomsel Oke Tbk (TRIO).

Sebelumnya, BEI memantau terdapat 59 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan interim per 31 Maret 2025, hingga tanggal 29 Juli 2025.

Suspensi perdagangan efek ini berlaku kepada PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) dan PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN) untuk pasar reguler dan tunai sejak Sesi I tanggal 30 Juli 2025. Sementara 57 perusahaan lainnya tetap disuspensi.(*)

# Tag