Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Menarik Royalti Musik dan Lagu

Mengenal LMKN, Lembaga yang Bertugas Menarik Royalti Musik dan Lagu
Ilustrasi Kedai Mie Gacoan. Mie Gacoan di Bali dinyatakan melanggar kewajiban pembayaran royalti musik oleh LMKN. (Foto: Dok. MG)

Profil LMKN, satu-satunya lembaga resmi yang berwenang mengumpulkan royalti musik dan lagu.

Pembahasan mengenai royalti musik dan lagu kembali ramai di tengah masyarakat. Hal itu terjadi setelah Direktur PT Mitra Bali Sukses I Gusti Ayu Sasih Ira ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran hak cipta pada beberapa waktu yang lalu.

Ira sebagai pimpinan perusahaan pemegang merek Mie Gacoan di wilayah Bali dan luar pulau Jawa lainnya, diduga melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) karena menyiarkan lagu dan musik tanpa membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Lantas, apa itu LMKN?

Melansir laman resminya, LMKN lahir berdasarkan UU Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Lebih lanjut, kewenangan LMKN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Mengacu pada beleid yang ditetapkan di Jakarta pada Selasa, 30 Maret 2021 itu, LMKN didefinisikan sebagai lembaga bantu pemerintah non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (non-APBN) yang dibentuk oleh menteri di bidang hukum berdasarkan UU Hak Cipta. LMKN mempunyai kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti.

Selain itu, LMKN juga berwenang mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik. Pengumpulan royalti didasarkan pada tarif yang tercantum di Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

Peraturan mengenai tarif royalti musik dan lagu yang kini berlaku adalah Keputusan Menkumham Nomor: HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Visi LMKN, yaitu meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait. Sedangkan misinya adalah menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.

Susunan Komisioner LMKN

Pelantikan periode pertama (2015-2018) Komisioner LMKN dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2015. Pelantikannya dipimpin oleh Menkumham kala itu, Yasonna Hamonangan Laoly.

Adapun Komisioner LMKN yang kini menjabat pada periode 2022-2025 diatur berdasarkan Peraturan Menkumham Nomor 9 Tahun 2022 tertanggal 20 Juni 2022. Berikut susunan Komisioner LMKN periode 2022-2025:

  • Ketua LKMN Dharma Oratmangun.
  • Komisioner LMKN Pencipta Waskito.
  • Komisioner LMKN Makki Omar Parikesit.
  • Komisioner LMKN Tito Soemarsono.
  • Komisioner LMKN Andre Hehanussa.
  • Komisioner LMKN Hak Terkait Bernard Nainggolan.
  • Komisioner LMKN Hak Terkait Ikke Nurjanah.
  • Komisioner LMKN Hak Terkait Johnny Maukar.
  • Komisioner LMKN Hak Terkait Yessy Kurniawan.
  • Komisioner LMKN Hak Terkait Marcel Siahaan.

Sumber: Tempo.co

# Tag