OJK akan Membuat SID Kripto, Pelaku Industri Paparkan Dampaknya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji pengembangan kebijakan Single Investor Identification (SID) bagi konsumen aset kripto. Langkah ini dinilai penting untuk membangun ekosistem investasi digital yang lebih transparan dan akuntabel.
SID nantinya akan berfungsi sebagai identitas tunggal bagi setiap investor di sektor aset digital, serupa dengan sistem yang telah diterapkan di pasar modal.
Penerapan SID diharapkan dapat menstandarkan proses verifikasi identitas pengguna, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas transaksi dan meningkatkan perlindungan konsumen.
“SID ini kita harapkan dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat integritas data konsumen serta mempermudah proses pengawasan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers, Senin (5/8/2025).
Menanggapi rencana tersebut, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana, menyampaikan apresiasinya atas langkah progresif OJK. Menurutnya, kebijakan SID merupakan fondasi penting untuk memperkuat kepercayaan jangka panjang terhadap ekosistem kripto nasional, sekaligus memperluas partisipasi masyarakat secara lebih aman dan terstruktur.
“Kami menyambut positif inisiatif OJK terkait pengembangan SID untuk konsumen aset kripto. SID tidak hanya akan memperkuat perlindungan investor dan kredibilitas industri, tetapi juga menjadi peluang untuk menyederhanakan proses onboarding pengguna ke dalam ekosistem kripto,” ujarnya dalam rilis resmi yang diterima SWA, Kamis (7/8/2025).
Calvin menekankan bahwa dibandingkan dengan investasi lain seperti pasar modal atau reksa dana yang membutuhkan proses pembukaan rekening efek, dokumen tambahan, dan waktu tunggu verifikasi yang cukup panjang, investasi kripto memiliki barrier to entry yang lebih rendah. Cukup dengan KTP dan koneksi internet, masyarakat sudah bisa mulai berinvestasi dalam waktu singkat.
“Kami berharap kebijakan SID justru dapat memperkuat kemudahan ini, bukan sebaliknya. Sistem yang dibangun harus adaptif terhadap karakteristik industri digital, sehingga entry ke pasar tetap sederhana dan inklusif, khususnya bagi investor pemula,” tambahnya.
Ia juga menyarankan agar OJK mengedepankan pendekatan kolaboratif dengan pelaku industri, agar proses implementasi berjalan efisien dan selaras dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Melalui pendekatan kolaboratif, kita bisa memastikan sistem SID yang dibangun tetap memprioritaskan perlindungan konsumen tanpa menghambat akses masyarakat terhadap investasi aset digital.”
Di sisi lain, meskipun nilai transaksi kripto sempat menurun pada Juni 2025—tercatat sebesar Rp32,31 triliun atau turun 34,82% dibandingkan Mei 2025—Calvin optimistis bahwa penerapan sistem identitas yang baik dapat menjadi momentum pemulihan.
“Penurunan transaksi dapat diatasi dengan mendorong kepercayaan dan kemudahan akses bagi masyarakat. Implementasi SID yang ramah pengguna bisa menjadi salah satu kunci untuk membalikkan tren tersebut,” pungkasnya. (*)