IPC Terminal Petikemas Perpanjang Kerja Sama Hukum dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara

 kolaborasinya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pelindo Tower. (Foto: Pelindo)
kolaborasinya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pelindo Tower. (Foto: Pelindo)

IPC Terminal Petikemas (IPC TPK), anak perusahaan dari Pelindo Terminal Petikemas, kembali memperkuat kolaborasinya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Pelindo Tower. MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum serta penyelesaian permasalahan dalam ranah hukum perdata dan tata usaha negara.

“Pendampingan hukum penting tidak hanya saat muncul persoalan, tetapi juga sebagai upaya pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berkomitmen untuk selalu menaati seluruh regulasi yang berlaku, baik dalam kegiatan operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

Kesepakatan ini bertujuan memberikan dukungan hukum agar seluruh aktivitas IPC TPK selaras dengan ketentuan perundang-undangan. MoU ini juga merupakan kelanjutan dari perjanjian sebelumnya yang ditandatangani pada 2024 dan berlaku hingga 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki mengapresiasi konsistensi IPC TPK dalam menjalin kerja sama dengan institusinya. Ia menegaskan bahwa Kejari Jakarta Utara siap mendukung IPC TPK melalui pendampingan dan bantuan hukum guna mendukung kelancaran operasional bongkar muat petikemas yang transparan dan berintegritas.

“Kami berharap kerja sama ini dapat mempererat sinergi antara kedua institusi dalam menghadirkan layanan yang sejalan dengan hukum. Semoga kesepakatan ini memberikan kepercayaan diri lebih bagi IPC TPK dalam menjalankan fungsinya,” pungkas Guna. (*)

# Tag