PMK No. 50/2025 Resmi Berlaku, Upbit Sambut Revisi Pajak Kripto
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Tahun 2025 resmi diberlakukan sejak 1 Agustus 2025. Regulasi ini membawa perubahan signifikan dalam skema perpajakan atas transaksi aset kripto, termasuk penghapusan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan penyesuaian tarif Pajak Penghasilan (PPh) final. Seluruh ketentuan akan berlaku penuh mulai tahun pajak 2026.
Menanggapi kebijakan ini, Chief Operating Officer (COO) Upbit Indonesia, Resna Raniadi, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik hadirnya PMK tersebut sebagai bentuk kejelasan hukum atas status aset kripto di Indonesia.
“Revisi ini merupakan respons terhadap perubahan status aset kripto yang kini diklasifikasikan sebagai instrumen keuangan, bukan lagi komoditas,” ujar Resna dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Jumat (8/8/2025).
Resna menambahkan, skema perpajakan yang telah diselaraskan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan kepatuhan, serta memperkuat iklim investasi digital di Tanah Air.
Meski demikian, terdapat sejumlah tantangan yang perlu dicermati, khususnya terkait peningkatan tarif PPh final untuk transaksi baik domestik maupun luar negeri, serta penyesuaian pajak atas aktivitas mining.
Implementasi kebijakan ini, kata Resna, membutuhkan adaptasi yang proporsional di tingkat pelaku industri. Kami tetap mendukung regulasinya, hanya saja implementasinya mungkin harus disesuaikan dengan kondisi di lapangan masing-masing exchanger, karena produk yang ditawarkan juga bisa berbeda.
Upbit Indonesia juga mendorong agar proses transisi kebijakan berjalan secara inklusif dan realistis, sembari mengajak kolaborasi antara pelaku industri dan regulator untuk terus mengkaji dampaknya secara berkelanjutan.
Resna menekankan pentingnya transparansi dan keseimbangan dalam struktur tarif, agar Indonesia tetap menjadi hub aset digital yang kompetitif di kawasan.
Sebagai platform perdagangan aset kripto yang berlisensi dan diawasi oleh OJK, Upbit Indonesia menyatakan komitmennya untuk aktif mendukung upaya pemerintah dalam sosialisasi dan edukasi kebijakan baru ini.
“Upbit Indonesia siap mendukung sosialisasi kebijakan ini, memberikan edukasi kepada masyarakat serta pelaku industri, dan turut serta aktif dalam dialog kebijakan agar ekosistem kripto Indonesia berkembang berkelanjutan, aman, dan transparan,” tutup Resna. (*)