Friderica Widyasari Dewi: Jangan Ikut Gerakan Gagal Bayar Pinjol, Risiko Jangka Panjang Menanti

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK,
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK. (Foto: Audrey Aulivia Wiranto/SWA)

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menanggapi meningkatnya tren gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) yang belakangan marak terjadi.

Dalam keterangannya usai menghadiri WhatsApp Business Summit di Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (12/8/2025), Friderica menegaskan bahwa perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023. Namun, perlindungan tersebut hanya berlaku bagi konsumen yang memiliki itikad baik.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang benar-benar berniat membayar kewajibannya,” ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki.

Ia menegaskan, individu yang sengaja menghindari pembayaran pinjaman tidak akan mendapatkan perlindungan dari OJK. “Kalau memang dari awal niat tidak membayar, mengemplang, itu bukan bagian dari konsumen yang dilindungi,” tambahnya.

Kiki juga memperingatkan bahwa riwayat buruk dalam pembayaran pinjol akan tercatat dan berpotensi menyulitkan akses terhadap layanan keuangan di masa depan.

Saat ini, meskipun data pinjol belum seluruhnya terintegrasi dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, proses integrasi sedang berjalan sehingga nantinya semua data akan saling terkoneksi.

“Misalnya sekarang utang Rp 5 juta tidak dibayar, mungkin terasa untung. Tapi ke depan akan sulit. Melamar kerja, ambil cicilan rumah, semua bisa terhambat karena catatan di SLIK,” ungkapnya.

Atas dasar itu, Kiki mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan galbay pinjol yang merugikan dalam jangka panjang. “Jangan tergoda ikut-ikutan. Keuntungannya mungkin sebentar, tapi kerugiannya bisa panjang dan merugikan diri sendiri,” tegasnya.

OJK sendiri telah mewajibkan seluruh penyelenggara layanan pinjaman daring (pindar) melaporkan data peminjam ke dalam SLIK, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 11 Tahun 2024.

Ketentuan ini efektif berlaku mulai 31 Juli 2025. Dengan kebijakan tersebut, peminjam yang menunggak akan tercatat sebagai kredit macet dan kemungkinan besar akan kesulitan memperoleh fasilitas kredit lainnya di masa depan dari lembaga keuangan resmi. (*)

# Tag