Mengenal Apa Itu BI Checking dan Bagaimana Cara Membersihkannya
SKOR BI Checking yang buruk dapat menghambat berbagai aspek lainnya, seperti mengajukan pinjaman, membeli rumah, hingga melamar pekerjaan. Namun, kondisi ini bukanlah hal yang permanen. Melalui proses pelunasan dan pemutihan, skor BI Checking dapat diperbaiki. Lalu, berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk BI Checking menjadi bersih setelah pelunasan?
Apa Itu BI Checking dan SLIK OJK?
Dilansir dari laman Pegadaian, saat ini, istilah BI Checking sudah tidak lagi digunakan. Sistem ini digantikan dengan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan), yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meskipun namanya berubah, fungsinya tetap sama: mencatat dan memantau riwayat kredit nasabah di Indonesia.
Data ini digunakan sebagai acuan oleh bank dan lembaga keuangan untuk menilai kelayakan seseorang dalam menerima pinjaman. Di dalam SLIK OJK, terdapat lima level skor kredit yang digunakan untuk menilai keadaan kredit seseorang:
- Skor 1: Kredit Lancar, pembayaran angsuran dan bunga tepat waktu.
- Skor 2: Dalam Perhatian Khusus (DPK), Tunggakan pembayaran 1-90 hari.
- Skor 3: Kredit Tidak Lancar, Tunggakan antara 91-120 hari.
- Skor 4: Kredit Diragukan, Tunggakan antara 121-180 hari.
- Skor 5: Kredit Macet, Tunggakan lebih dari 180 hari.
Langkah-langkah Membersihkan Nama dari BI Checking
Untuk membersihkan nama dari daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK, langkah pertama yang harus dilakukan adalah melunasi seluruh tunggakan kredit. Berikut langkah-langkahnya:
- Lunasi seluruh tagihan kredit kepada bank atau lembaga pembiayaan.
- Minta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak kreditur.
- Ajukan permohonan pembaruan data ke OJK melalui sistem SLIK.
- Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan skor kredit telah diperbarui.
Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk BI Checking Bersih Setelah Pelunasan?
Proses pemutihan BI Checking setelah pelunasan tidak dapat dilakukan secara instan. Umumnya, BI Checking akan bersih dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah pengajuan pelaporan lunas ke OJK oleh pihak kreditur. Seperti dikutip dari Antara, 24 Juli 2024. namun, durasi ini bisa bervariasi tergantung pada beberapa faktor:
- Waktu pelaporan dari pihak bank atau lembaga keuangan ke OJK.
- Kecepatan verifikasi administrasi dan sistem oleh OJK.
- Beban antrian data yang ada di sistem SLIK OJK.
Proses pemutihan atau penghapusan catatan kredit ini sangat penting bagi banyak nasabah, karena status kredit yang bersih akan memperlancar pengajuan pinjaman atau berbagai transaksi keuangan di masa depan.
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Durasi Pemutihan
Melansir Antaranews, pelunasan pinjaman beserta bunganya merupakan langkah utama dalam proses pemutihan. Setelah itu, kreditur akan menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang menjadi bukti sah bahwa debitur telah melunasi kewajiban mereka. Surat ini sangat penting untuk diajukan kepada OJK sebagai bukti bahwa status kredit telah diperbarui.
Setelah pengajuan SKL ke OJK, pastikan bahwa data nasabah di sistem SLIK OJK telah diperbarui sesuai dengan pelunasan yang dilakukan. Hal ini akan mempengaruhi akses debitur terhadap layanan pinjaman dari berbagai lembaga keuangan yang terdaftar.
Jika setelah 30 hari kerja, nasabah mendapati bahwa catatan kreditnya belum bersih, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menghubungi bank atau lembaga keuangan yang bersangkutan untuk memastikan bahwa pelaporan sudah dilakukan dengan benar. Jika masalah masih berlanjut, nasabah dapat menghubungi OJK untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Menjaga catatan kredit yang bersih sangat penting, terutama bagi mereka yang berencana mengajukan pinjaman atau kredit di masa depan. Skor kredit yang baik dapat meningkatkan peluang persetujuan serta memberikan suku bunga yang lebih menguntungkan.
Sumber: Tempo.co