Investor Kripto Kian Atraktif, FLOQ Targetkan 3 Juta Pengguna di 2025
Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , jumlah investor kripto menembus lebih dari 15 juta per Juni 2025. Pada momentum emas ini, FLOQ membukukan 1 juta investor kripto sejak peluncuran aplikasi ini di 30 Mei 2025 hingga Juli tahun ini. FLOQ menargetkan jumlah pengguna aplikasinya sebanyak 3 juta di tahun ini.
"Pertumbuhan yang sangat cepat ini adalah hasil dari kolaborasi tim, dan komunitas untuk bergerak bersama dalam mencapai visi kami untuk menghadirkan akses yang sangat mudah untuk aset kripto bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujar Yudhono Rawis, Founder FLOQ di Canggu Bali, pada Rabu (20/8/2025). FLOQ merupakan platform aset kripto digital yang berizin dan diawasi oleh OJK.
Komunitas FLOQ di media sosial turut berkembang pesat lantaran meraih lebih dari 210 ribu pengikut di berbagai platform, Misalnya Instagram, TikTok, dan LinkedIn. Pertumbuhan ini menghasilkan hampir 20 juta impresi, termasuk lebih dari 100 ribu interaksi di Instagram dan 1,4 juta impresi di TikTok.
Pencapaian tersebut didukung oleh konsistensi produksi lebih dari 1.000 konten edukasi dan storytelling di tujuh platform, yang menjadi fondasi kuat membangun keterlibatan dan kepercayaan komunitas.
"FLOQ bukan hanya untuk membangun platform, tetapi untuk membangun kepercayaan dan literasi digital yang akan membawa lebih banyak orang Indonesia memasuki era Web3 dengan percaya diri," tambah Yudhono.
Keberhasilan ini diklaimnya sebagai hasil dari strategi tim FLOQ dalam menghadirkan produk yang mudah diakses dan memenuhi kebutuhan dari pengguna baru dengan mengutamakan prinsip aksesibilitas, keamanan, dan edukasi.
FLOQ menyodorkan pengalaman investasi digital yang sederhana namun inklusif, mulai dari pembelian aset kripto seharga Rp1.000, verifikasi instan, integrasi pembayaran dengan platform populer, hingga fitur one-click buy/sell.
FLOQ menyerap aspirasi dari komunitas dan investor kripto untuk menjadi dasar pengembangan fitur ramah pemula, pembaruan UI, dan kampanye edukasi dengan bahasa mudah dipahami, sehingga mendorong retensi tinggi dan advokasi organik dari pengguna.
Untuk menjawab dinamika industri yang kerap diwarnai dengan ketidakpercayaan yang tinggi, FLOQ menjaga kredibilitas lewat kepatuhan regulasi, standar keamanan internasional, dan transparansi.
Makanya, pengelola platform ini mengantongi izin dan diawasi OJK, mematuhi ketentuan OJK, serta mengantongi ISO 27001, FLOQ menerapkan Know Your Customer (KYC), pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pemantauan transaksi real-time.
Tim eksekutif FLOQ berpartisipasi aktif di forum komunitas dan media untuk menjaga komunikasi terbuka, khususnya saat volatilitas pasar. “Kecepatan bukan hanya soal waktu, tetapi juga soal struktur dan koordinasi. Itulah yang membuat kami mampu melayani hampir satu juta pengguna dalam waktu singkat,” tambah Paul Versley, Senior Vice President dari FLOQ.
FLOQ kini fokus pada pertumbuhan berkelanjutan dengan tiga prioritas. Pertama, inovasi produk berkelanjutan yang dibarengi oleh penyediaan modul edukasi yang relevan dan mudah dipahami.
Kedua, penguatan tata kelola, infrastruktur teknologi, keamanan informasi dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Ketiga, mencapai visi jangka panjang untuk menjadi pendamping keuangan digital yang terpercaya bagi masyarakat melalui kolaborasi dengan industri teknologi dan keuangan di Indonesia.
SID Kripto
Pada kesempatan terpisah, OJK dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berkoordinasi untuk mengembangkan kebijakan Single Investor Identification (SID) untuk aset kripto dan komoditas berjangka.
Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I. B. Aditya Jayaantara, menjelaskan SID untuk investor yang memegang aset kripto dan komoditas berjangka selaras dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). Regulasi tersebut mengatur identitas pemegang aset.
“Kami akan percepat, karena memang sudah terlewat dari ketentuan yang berlaku, kewajibannya,” ujar Aditya saat sesi tanya jawab kepada swa.co.id dalam acara Konferensi Pers HUT ke-48 Pasar Modal Indonesia di Mainhall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Senin (11/8/2025).
Aditya mengeklaim, OJK telah memiliki regulasi untuk mewajibkan SID untuk menaungi pemegang aset kripto dan bursa berjangka. OJK juga mengeklaim telah menugaskan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai pihak yang akan menerbitkan SID, mencakup sisi teknisnya.
Oleh karena itu, KSEI diharapkan dapat mengakses rekening-rekening aset kripto dan bursa berjangka dari pihak-pihak penyedia layanan kripto dan aset berjangka. Langkah ini juga melibatkan Bappebti untuk memuluskan proses integrasi SID tersebut.
Sebelumnya pada 4 Agustus 2025, OJK dan Bappebti telah menandatangani adendum berita acara serah terima (BAST) peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital—termasuk aset kripto.
Meski telah sepakat dalam BAST tersebut, tetapi OJK masih belum memasukkan Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN) yang memiliki underlying efek. Instrumen investasi tersebut masuk dalam kategori kontrak derivatif.
“Kami harap kami segera koordinasikan dengan Bappebti untuk kami susulkan sebagai barang yang menjadi kewenangan OJK. Secara alamiah, PALN itu underlying-nya efek, itu menjadi tanggung jawab OJK,” tutur Aditya.
Pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di 5 Agustus 2025, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan SID kripto dapat memperkuat integritas data konsumen dan memudahkan proses pengawasan. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.