Pelaku Usaha Mau Garap Pinjaman Berbasis Kripto, Minta Regulator Kaji Ulang
Sejumlah pelaku usaha aset kripto di Indonesia mulai melirik layanan pinjaman berbasis kripto (crypto lending) sebagai variasi baru dalam mengakses layanan keuangan digital.
Skema ini memungkinkan pemilik aset kripto menjaminkan asetnya untuk memperoleh pinjaman dalam bentuk mata uang fiat atau stablecoin. Model serupa sebenarnya sudah banyak berjalan di luar negeri, namun di Indonesia masih terbentur masalah regulasi.
CEO dan Founder Triv, Gabriel Rey, menuturkan bahwa crypto lending bukan lagi wacana asing di pasar global. Coinbase, misalnya, telah meluncurkan layanan crypto-backed loan, begitu pula dengan Crypto.com. Konsepnya sederhana: investor dapat menjadikan Bitcoin sebagai jaminan, lalu menerima pinjaman dalam denominasi Dolar Amerika Serikat (USD).
“Semua masih punya kemampuan untuk membuat produk ini. Masalah kami adalah, kami tidak bisa bergerak cepat karena belum ada regulasi,” jelas Gabriel saat berbicara di sesi diskusi panel CFX Crypto Conference 2025 bertajuk “Driving Innovation in the Evolving Crypto Industry” di Nuanu City, Tabanan, Bali, pada 21 Agustus 2025.
Dari perspektif bursa aset kripto, peluang ini juga dinilai strategis. CEO sekaligus Co-founder Indodax, William Sutanto, menambahkan bahwa penggunaan aset kripto untuk pinjaman bisa sekaligus mendorong adopsi stablecoin. Selama ini, pinjaman berbasis kripto mayoritas menggunakan stablecoin global seperti Tether (USDT) atau USD Coin (USDC). Padahal, Indonesia telah memiliki stablecoin lokal, yakni IDRX yang dikembangkan startup IDRX, serta XIDR besutan StraitsX.
“Selain sebagai ruang bisnis, menurut saya sangat berkaitan dengan kedaulatan mata uang. Potensinya sangat besar baik sebagai bisnis exchange (mata uang) maupun sebagai lender-nya,” ujar William.
Ia menekankan bahwa aset kripto memiliki keunggulan likuiditas dibandingkan aset fisik seperti rumah atau kendaraan, sehingga lebih mudah digunakan dalam skema pinjaman. Meski demikian, pernyataan bahwa risikonya rendah lebih tepat dipahami dari sisi likuiditas perdagangan kripto, bukan dari fluktuasi harga aset yang tetap tinggi.
Sementara itu, dari sisi korporasi, harapan serupa juga datang dari PT Indokripto Koin Semesta Tbk (COIN). Beneficial owner perusahaan tersebut, Andrew Hidayat, menegaskan bahwa anak usahanya, PT Central Finansial X (CFX), diharapkan mampu menjalin komunikasi dengan regulator untuk mempercepat kejelasan aturan.
“Sekarang fokus kami adalah bagaimana bisa bekerja dalam aturan untuk mengembangkan penerapan kripto di Indonesia, sehingga kita investasi di kripto, tidak usah memilih antara investasi kripto atau bangun rumah. Demografi investor kita rata-rata muda semua,” tutur Andrew dalam sesi doorstop bersama media.
Dengan tren global yang semakin terbuka terhadap pinjaman berbasis aset digital, para pelaku di Indonesia melihat peluang besar. Selain platform seperti Coinbase dan Crypto.com, sejumlah institusi keuangan besar, termasuk JP Morgan dan Citibank, juga telah meluncurkan layanan serupa. Fakta ini menjadi penegasan bahwa inisiatif crypto lending bukan lagi sekadar eksperimen, melainkan bagian dari evolusi keuangan digital. (*)