Saham CSMI Masuk Pemantauan Khusus, Saham PGUN Keluar dari Daftar Ini

Saham CSMI Masuk Pemantauan Khusus, Saham PGUN Keluar dari Daftar Ini
Ilustrasi pergerakan pasar modal saham di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta pada Senin (30/12/2024). Foto Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan saham di papan pemantauan khusus, yaitu saham PT Cipta Selera Murni Tbk (CSMI) dan PT Rockfields Properti Indonesia Tbk (ROCK) yang masih dalam pantauan khusus dengan penambahan kriteria.

Melansir dari keterbukaan informasi BEI pada Selasa (26/8/2025), CSMI yang saat ini tercatat dalam papan pengembangan, masuk dalam pemantauan khusus dengan kriteria nomor 10. Kriteria ini menyebutkan perdagangan saham CSMI disuspensi selama lebih dari satu hari perdagangan bursa.

Selanjutnya, ROCK masih masuk dalam pemantauan khusus, tetapi mengalami penambahan kriteria, yaitu nomor 10. Kriteria tersebut berupa penghentian sementara perdagangan saham selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. ROCK juga tercatat dalam papan pengembangan.

Sebelumnya, ROCK masuk dalam kriteria nomor 7, yaitu perusahaan dengan likuiditas rendah, dengan nilai transaksi harian saham kurang dari Rp5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu saham selama 3 bulan terakhir di pasar reguler dan/atau pasar reguler periodic call auction.

Berbeda dengan CSMI dan ROCK, PGUN justru keluar dari radar pemantauan khusus BEI. Sebelumnya, PGUN ditandai dalam kriteria nomor 10, yaitu penghentian sementara perdagangan sahamnya selama lebih dari satu hari bursa, yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.

Melansir dari laman pengumuman suspensi BEI, terdapat penambahan emiten yang masuk dalam daftar pembekuan perdagangan saham hari ini. Mereka adalah PT Remala Abadi Tbk (DATA) dan PT Techno9 Indonesia Tbk (NINE). Rencananya, kedua emiten tersebut akan diperdagangkan kembali di pasar reguler dan pasar tunai esok hari.“Dibuka kembali mulai sesi I tanggal 27 Agustus 2025,” jelas Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono pada keterangan tertulisnya. (*)

# Tag