Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2,035 Juta Per Gram, Buyback Juga Naik

Ilustrasi emas batangan. Foto oleh Michael Steinberg/Pexels
Ilustrasi emas batangan. (Foto oleh Michael Steinberg/Pexels)

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami lonjakan signifikan. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per Rabu, 3 September 2025, harga emas naik sebesar Rp26.000 per gram dari posisi sebelumnya Rp2.009.000 menjadi Rp2.035.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) emas juga ikut naik menjadi Rp1.882.000 per gram.

Kenaikan harga ini tentu menjadi perhatian bagi investor dan kolektor emas. Namun, penting diketahui bahwa setiap transaksi penjualan emas ke PT Antam Tbk dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% bagi non-NPWP. PPh tersebut akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam per 3 September 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.067.500

  • 1 gram: Rp2.035.000

  • 2 gram: Rp4.010.000

  • 3 gram: Rp5.990.000

  • 5 gram: Rp9.950.000

  • 10 gram: Rp19.845.000

  • 25 gram: Rp49.487.000

  • 50 gram: Rp98.895.000

  • 100 gram: Rp197.712.000

  • 250 gram: Rp494.015.000

  • 500 gram: Rp987.820.000

  • 1.000 gram: Rp1.975.600.000

Selain aturan pada transaksi penjualan kembali, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Besarannya adalah 0,45% untuk pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9% bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan disertakan dalam setiap transaksi pembelian.

Dengan tren kenaikan harga emas dan adanya kewajiban pajak ini, calon pembeli maupun penjual disarankan untuk memahami aspek perpajakan sebelum melakukan transaksi. (*)

# Tag