Kendaraan Bermotor Rusak Didemo, Begini Mekanisme Klaim Asuransinya

Beberapa waktu belakangan ini, penyampaian aspirasi masyarakat di berbagai daerah sempat memanas. Berbagai fasilitas umum terkenda dampak dari sejumlah oknum tak bertanggungjawab. Tak hanya ini, kendaraan bermotor pun rusak atau terbakar oleh perbuatan yang tidak terpuji ini. Lantas, apakah perusahaan asuransi bisa menjamin ganti rugi kendaraan yang rusak atau terbakar?

Dumasii MM Samosir, Direktur PT Asuransi Sinar Mas, menuturkan polis asuransi kendaraan bermotor memberikan jaminan terhadap kerusakan akibat kerusuhan, pemogokan, penghalangan pekerjaan, dan huru-hara. Namun, jaminan tersebut tak masuk standar dari regulasi Polis Asuransi Kendaraan Bermotor.

Dia mengimbau pemilik kendaraan untuk memperluas jaminannya, yakni kerusuhan dan huru hara. "Jika pemilik kendaraan memiliki perluasan jaminan ini, maka klaim dapat diajukan," ucapnya saat dihubungi SWA.co.id pada Kamis (4/9/2025).

Untuk bisa mendapatkan jaminan, imbuh Dumami, setiap pengajuan klaim akan dicek terlebih dahulu. Misalnya, mengecek validitas polis asuransi nasabah. Jika klaim liable maka perusahaan asuransi akan melakukan survei untuk pengecekan kerusakan.

"Klaim dapat ditolak apabila tidak liable seperti polis tidak memiliki jaminan kerusuhan dan huru hara, polis sudah tidak aktif, dan terbukti ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari pemilik kendaraan," pungkasnya. (*)

# Tag