OJK dan Pelaku Industri Keuangan Berkonsolidasi dan Memitigasi Risiko
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengeklaim, saat ini lembaga regulator mandiri tersebut tengah mempersiapkan sejumlah langkah antisipasi di tengah fluktuasi pasar dan ketidakpastian domestik. Upaya ini diambil untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan layanan kepada masyarakat.
“OJK menilai sektor jasa keuangan tetap resiliens dan terjaga,” jelas Mahendra dalam Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2025 yang dilaksanakan daring pada Kamis (4/9/2025).
Mahendra menyebutkan beragam indikator terkait fundamental sektor jasa keuangan yang menunjukkan tingkat permodalan yang solid, likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terkendali.
Langkah pertama, OJK melakukan koordinasi intensif dengan lembaga jasa keuangan dan pihak terkait. Upaya ini bertujuan untuk memastikan layanan keuangan dan infrastruktur lembaga jasa keuangan tetap berjalan seperti biasa atau business as usual.
OJK juga meminta pelaku usaha jasa keuangan, termasuk perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan teknologi keuangan atau fintech, dan asuransi, untuk aktif mengidentifikasi kerugian dan risiko, serta mempercepat asesmen kemungkinan kerugian.
Langkah kedua, OJK mengajak para pelaku jasa keuangan untuk memberikan kemudahan akses dan penyediaan layanan pembayaran bagi masyarakat, termasuk aktivitas ekonomi di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dalam waktu dekat, OJK akan menerbitkan regulasi terkait kemudahan akses pembayaran UMKM. OJK juga mendorong pelaku industri jasa keuangan untuk menyediakan kebijakan atau skema khusus terkait hal ini. Bahkan, OJK juga mendorong untuk memberikan relaksasi, restrukturisasi, tetapi tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Di sektor pembiayaan, OJK juga melakukan deregulasi, termasuk pemberian kemudahan bagi calon nasabah perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, hingga pergadaian. Dengan syarat, calon nasabah tersebut memiliki rekam jejak baik.
“Sepanjang calon nasabah dinilai masih memiliki kemampuan membayar angsuran dan sesuai dengan tingkat risiko lembaga jasa keuangan, pembiayaan dapat diberikan,” tutur Mahendra.
Langkah ketiga, OJK tetap memantau situasi yang masih berkembang. OJK juga mendorong para pelaku jasa keuangan untuk melakukan uji ketahanan (stress test) atas dampak pergerakan nilai pasar dari aset-aset yang dimiliki.
Mahendra mengambil contoh sejumlah kebijakan yang diberlakukan di pasar modal. Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan, terdapat penerapan kebijakan pembelian saham kembali atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), penundaan implementasi pembiayaan transaksi short-selling, penyesuaian trading hub, hingga penerapan asimetris auto rejection atas (ARA).
Inarno sendiri memaparkan, dari sisi regulasi, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Reksa Dana dan Penilaian Manajer Investasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan masyarakat untuk memahami risiko instrumen reksa dana.
Kemudian, POJK Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik. Terakhir, POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi. (*)