Industri Dana Pensiun Capai Rp1.593,18 Triliun, Pensiun Wajib Jadi Penyumbang Tertinggi
Per Juli 2025, industri dana pensiun memiliki total aset mencapai Rp1.593,18 triliun atau tumbuh 8,72% dari bulan lalu. Total aset itu berasal dari 29,10 juta orang yang berkontribusi pada industri dana pensiun.
Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDB), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menuturkan dari sisi program pensiun sukarela, nilai asetnya tembus Rp392,56 triliun dengan jumlah peserta 5,36 juta orang.
Lalu nilai iurannya mencapai Rp21,41 triliun atau naik 5,59% dari Rp18,10 triliun di bulan sebelumnya. Adapun nilai manfaat dari program pensiun sukarela Rp23,94 triliun setara kenaikan 7,50% dari Rp19,96 triliun.
Sementara dari sisi program pensiun wajib sebagai penyumbang terbesar, memiliki nilai asset 1.200,62 triliun yang diikuti oleh 23,74 juta peserta.
“Nilai iuran program pensiun wajib Rp65,94 triliun, naik 6,38%. Nilai manfaatnya mencapai Rp41,26 miliar, tumbuh 13,47%,” pungkas Ogi saat Konforensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Kamis (4/9/2025). (*)