AFPI Mencegah Praktik Penagihan Intimidatif dan Bunga Tinggi

AFPI Mencegah Praktik Penagihan Intimidatif dan Bunga Tinggi
null
Entjik S. Djafar Ketua Umum AFPI (kedua dari kanan) (Foto: Ist)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama 97 platform pinjaman daring (pindar) menolak adanya kesepakatan untuk menentukan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga).

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, tuduhan tersebut tidak tepat karena pengaturan batas maksimum suku bunga oleh AFPI ditujukan untuk perlindungan konsumen dari praktik predatory lending yang dilakukan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal.

“Pengaturan batas maksimum juga merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada saat itu. Jadi, sama sekali tidak ada unsur kesepakatan di dalamnya,” kata Entjik dalam siaran pers yang diterima SWA.co.id, Rabu (18/9/2025).

Entjik menekankan pedoman perilaku AFPI yang dianggap oleh investigator KPPU sebagai bukti adanya pengaturan harga justru disusun bukan untuk membatasi persaingan.

Hal tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan intimidatif dan pengenaan bunga tinggi oleh pinjol ilegal yang marak terjadi sebelum adanya regulasi.

Batas maksimum suku bunga sebesar 0,8% pada 2018, yang diturunkan menjadi 0,4% pada 2021, yang diatur dalam pedoman perilaku AFPI merupakan suku bunga maksimum (ceiling price), bukan suku bunga tetap (fixed price).

"Setiap platform Pindar memiliki independensi dalam menetapkan suku bunga selama tidak melebihi batas maksimum tersebut,” ujarnya.

Diakui Entjik pada praktiknya, setiap platform menerapkan suku bunga yang berbeda-beda sesuai dengan sektor dan risiko bisnisnya masing-masing.

Dengan demikian, kompetisi di dalam industri pun tetap terjaga sehingga menciptakan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri. Seluruh platform merasa tidak pernah ada kesepakatan menentukan harga, apalagi melakukan praktik kartel.

“Platform dan asosiasi hanya mengikuti arahan regulator. Pelaku usaha yang tertib dan patuh seharusnya tidak dituduh melakukan praktik persaingan tidak sehat,” tutup Entjik. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag