Pekan Jewellery Internasional di Surabaya Berpotensi Mendongkrak Ekspor Perhiasan
(Foto: Kemenperin)Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri perhiasan seiring penyelenggaraan Surabaya International Jewellery Fair (SIJF) 2025. Pameran berskala internasional yang menjadi ajang penting bagi industri perhiasan nasional. Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin turut berpartisipasi dengan memfasilitasi delapan pelaku IKM perhiasan yang telah melalui proses seleksi dan kurasi.
IKM terpilih tersebut adalah Maza Handcrafted Pearl and Jewelry, Concha, dan DSW Jewellery dari Nusa Tenggara Barat; Suteja Silver dari Bali; Nara’s Beads Collection dan Vite/Oniecraft dari DKI Jakarta; Kiki Gerssom dari Jawa Timur; serta Permata Falitha dari Kalimantan Selatan.
Direktur Jenderal IKMA di Kemenperin, Reni Yanita ,mengatakan ekspor perhiasan dan barang berharga Indonesia mencapai US$4,05 miliar pada periode Januari–Juni 2025 atau meningkat 23% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya US$3,29 miliar. Bahkan pada 2024, pangsa pasar ekspor perhiasan dan barang berharga Indonesia mencapai 2,5% dan menempati posisi ke-12 di dunia. Ekspor negara tujuan utamanya seperti Swiss, Hong Kong, India, Uni Emirat Arab (UEA), dan Yordania.
Reni menambahkan, kinerja positif ini sejalan dengan meningkatnya minat pasar terhadap produk perhiasan emas dalam negeri sehingga terbentuklah Bank Bullion. "Bank ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dan akses pembiayaan emas bagi industri, memudahkan perolehan bahan baku, meningkatkan efisiensi rantai pasok, serta memperkokoh daya saing industri perhiasan nasional,” ucapnya dalam siaran pers, Senin (13/10/2025).
Kemenperin juga melaksanakan berbagai program dan kebijakan strategis untuk memperluas akses pasar dan meningkatkan daya saing industri perhiasan. Mulai dari partisipasi pada pameran dalam dan luar negeri, program e-Smart IKM, kegiatan business matching bersama Indonesian Trade Promotion Center (ITPC) dan Atase Perdagangan (Atdag), program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), restrukturisasi mesin dan peralatan, serta pelatihan teknis bagi para perajin.(*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.