Prabowo Teken Perpres PLTSa, KADIN Berharap Investor Asing Tertarik Masuk Proyek EBT

Prabowo Teken Perpres PLTSa, KADIN Berharap Investor Asing Tertarik Masuk Proyek EBT
Pemilahan Sampah di PLTSa Benowo (Risky Andrianto / ANTARA)

Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Perpres yang ditayangkan di laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada Rabu (15/10/2025) itu telah diteken Prabowo pada 10 Oktober 2025.

Menanggapi terbitnya Perpres PLTSa tersebut, Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Investasi, Hilirisasi, Energi, dan Lingkungan Hidup, Bobby G. Umar, mengatakan Perpres ini dapat menjadi enabler untuk mempercepat pembangunan sektor energi baru dan terbarukan (EBT), khususnya pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

“Sampah kita itu 60 juta ton per tahun dan itu uang, sekarang dengan adanya Perpres ini maka Danantara akan jalan tahap satu di November ini dengan nilai investasi Rp 91 triliun ini bisa mempercepat pembangunan PLTSa karena potensinya lebih dari 3000 GW tetapi baru dikelola kurang dari satu persen,” jelas Bobby dalam forum diskusi ekonomi bertajuk Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Kamis (16/10).

Bobby juga berharap, langkah awal masuknya Danantara ke bisnis PLTSa membuat sektor ini kian menarik sebagai sebuah bisnis dan mampu menarik investor luar.

“Jadi kami berharap dengan langkah pertama yang dibuka Danantara di proyek PLTSa atau waste to energy, maka kelak sektor ini bisa jadi bankable, risk-nya terkelola sehingga nanti bisa menarik minat FDI (foreign direct investment) untuk bisa masuk ke EBT,” ungkapnya.

Dalam bagian pertimbangan Perpres PLTSa disebutkan, timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton per tahun, dengan tingkat pengelolaan sampah nasional sebesar 39,01%. Adapun 60,99% sampah yang belum terkelola masih dibuang secara terbuka (open dumping), sehingga menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan serta mengganggu kesehatan masyarakat, yang berujung pada kondisi kedaruratan sampah terutama di wilayah perkotaan.

“Kedaruratan dalam huruf a perlu ditangani secara cepat khususnya pengolahan sampah dengan penggunaan teknologi ramah lingkungan,” bunyi bagian pertimbangan beleid tersebut.

Melalui Perpres ini, pemerintah mendorong pemanfaatan sampah menjadi berbagai bentuk energi terbarukan — seperti listrik, bioenergi, bahan bakar minyak (BBM) terbarukan — serta produk ikutan lainnya.

Aturan ini juga menyebut, penyelenggaraan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) atau PLTSa dilakukan pada kabupaten/kota yang memenuhi kriteria, antara lain: volume sampah paling sedikit 1.000 ton per hari selama masa operasional PSEL, serta ketersediaan alokasi APBD untuk pengumpulan dan pengangkutan sampah dari sumber ke lokasi PSEL.

Pasal 5 mengatur bahwa BPI Danantara — melalui holding investasi, holding operasional, BUMN, dan anak usaha BUMN — melakukan pemilihan Badan Usaha Pelaksana PSEL (BUPP PSEL) dan melaksanakan investasi dalam penyelenggaraan PSEL. Pada Pasal 5 ayat (2) ditegaskan, PT PLN (Persero) ditunjuk sebagai pihak yang membeli listrik dari PSEL.

Selanjutnya, Pasal 19 menetapkan harga pembelian listrik oleh PLN sebesar USD 0,20 per kWh untuk semua kapasitas. Meski demikian, harga tersebut dapat ditinjau kembali oleh Menteri ESDM.

Ketentuan Pengolahan Sampah menjadi Energi (PSE) diatur pada Pasal 27, yang menyebut produk energi yang dihasilkan berupa biomassa dan biogas. “Produk PSE Bioenergi dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada masyarakat atau industri sebagai pengganti bahan bakar fosil,” bunyi Ayat (2) Pasal 27.

Adapun PSE menjadi BBM diatur dalam Pasal 28: produk BBM terbarukan dapat dimanfaatkan sendiri dan/atau dijual kepada pembangkit listrik, transportasi, dan pemanfaatan lainnya. Sementara itu, untuk PSE menjadi produk ikutan lainnya, Pasal 29 menyatakan jenis produk ikutan akan ditetapkan oleh Menteri ESDM. (*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag