Mitra Maxim Diberikan BPJS Ketenagakerjaan
(Foto: Syifa Nur Layla/SWA)Maxim, perusahaan transportasi online, memperkuat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Kamis (6/11/2025). Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, Dirmansyah, menuturkan Maxim sebelumnya telah menyalurkan perlindungan ketenagakerjaan kepada lebih dari 3.000 pengemudi. Lewat kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini, merupakan upaya lanjutan perusahaan dalam memberikan akses bagi mitra pengemudi terhadap program jaminan sosial.
Selain itu, inisiatif ini diharapkan turut meningkatkan pemahaman pengemudi mengenai keselamatan berkendara serta literasi keuangan, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan harian. "Kami percaya bahwa kesejahteraan mitra adalah fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan dan keberlanjutan ekosistem transportasi daring,” ucapnya di Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Plaza Jamsostek, Ramdani, menekankan pentingnya jaminan sosial bagi pengemudi serta manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Ramdani berharap kolaborasi dengan Maxim dapat menumbuhkan pemahaman serta kesadaran pengemudi, khususnya jaminan sosial sebagai perlindungan dasar, dan mengajak pengemudi untuk aktif berpartisipasi dalam program jaminan sosial.
"Agenda seperti ini menunjukkan kesadaran bersama bahwa setiap pekerja, termasuk pengemudi transportasi daring, berhak atas jaminan keselamatan dan kesejahteraan,” tutur Ramdani.
Adapun Maxim memfasilitasi pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan melalui dua metode. Pertama, pembayaran dapat dilakukan melalui Maxim dengan skema pemotongan otomatis dari saldo mitra pengemudi setiap bulan. Untuk melakukan pendaftaran, mitra dapat langsung mengunjungi kantor perwakilan Maxim terdekat.
Kedua, mitra pengemudi juga dapat membayar iuran secara mandiri, baik secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), maupun mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Selain perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, mitra pengemudi Maxim juga telah mendapatkan jaminan tambahan dari Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI) dan Jasa Raharja, sehingga keamanan dan kesejahteraan mitra di jalan semakin terlindungi. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.