Ramai Isu Pajak Ekspor Emas, BRMS Klarifikasi: 100% Penjualan untuk Pasar Domestik
PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) mengklarifikasi kekhawatiran komunitas investor terkait rencana pemerintah memberlakukan pajak atas ekspor emas mulai tahun depan.
Dalam siaran persnya, Senin (17/11/2025), BRMS menegaskan bahwa rencana kebijakan tersebut tidak akan berdampak terhadap kinerja pendapatan perseroan.
Berdasarkan laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 September 2025, sebanyak 100% pendapatan PT Citra Palu Minerals (CPM) berasal dari penjualan produk emas dan perak ke pasar domestik. CPM adalah anak usaha BRMS yang mengoperasikan tambang emas dan perak di Sulawesi Tengah dan Selatan.
Masih mengacu pada laporan keuangan terkonsolidasi BRMS per 30 September 2025, produk emas dari CPM dijual ke lima perusahaan pembeli (offtaker) domestik, yaitu PT Hartadinata Abadi Tbk, PT Simba Jaya Utama, PT Swarnim Murni Mulia, PT Pegadaian Galeri Dua Empat, dan PT Elang Mulia Abadi Sempurna.
Saat ini CPM menambang bijih berkandungan emas dan perak di Blok 1 (Poboya), Palu, Sulawesi Tengah, serta mengoperasikan dua fasilitas pemrosesan Carbon in Leach (CIL) di lokasi tambang yang sama. Produk akhir yang dijual kepada para pembeli adalah emas dan perak murni (bukan dore bullion).
“Dalam menjual produk emas dan peraknya, BRMS dan anak usahanya akan selalu berusaha untuk mengoptimalkan laba Perusahaan dan menambah nilai bagi para pemegang saham BRMS,” jelas Agus Projosasmito, Presiden Direktur BRMS.
Agus berharap penjelasan tersebut dapat membantu menjawab pertanyaan dan mengurangi kekhawatiran yang berkembang di kalangan komunitas investor maupun media. (*)