Akhirnya, Kutus Kutus Pulang ke Rumah: Bambang Pranoto Siap Kibarkan Produk Herbal Berkualitas
Di balik botol-botol minyak herbal yang akrab di rak rumah dan etalase toko, merek Kutus Kutus menyimpan kisah sengketa panjang. Selama bertahun-tahun, nama ini menjadi rebutan di meja hijau, memaksa sang perintis, Bambang Pranoto, dan tim kecil di PT Kutus Kutus Herbal berjalan maraton melewati proses hukum demi satu hal: diakui sebagai pemilik sah atas karya yang mereka lahirkan sejak lebih dari satu dekade lalu.
Akhir 2025, perjalanan itu tiba pada titik balik. Rangkaian gugatan pembatalan merek yang diajukan Bambang Pranoto dan PT Kutus Kutus Herbal – dimulai dari Pengadilan Niaga Surabaya hingga ke Mahkamah Agung RI – berujung pada kemenangan mereka. Negara, melalui putusan lembaga peradilan, menegaskan bahwa Bambang adalah pihak yang pertama kali menggunakan merek Tamba Waras Kutus Kutus sejak 2013.
Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby menjadi penanda resmi berakhirnya babak panjang sengketa itu. Dalam putusan tersebut, status first to use yang disematkan kepada Bambang bukan sekadar istilah teknis, tetapi pengakuan atas proses kreatif, riset, dan perjalanan bisnis yang tak jarang diwarnai keraguan dan tekanan.
Bagi Riva Effrianti, Direktur PT Kutus Kutus Herbal, putusan ini punya makna yang jauh melampaui kemenangan di atas kertas. Ia memandangnya sebagai penguatan ekosistem perlindungan bagi pelaku usaha lokal yang membangun merek dari nol.
Menurut Riva, putusan ini merupakan bentuk nyata tegaknya perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi anak bangsa. Merek Kutus Kutus, tegasnya, lahir dari proses panjang sejak 2013, dan pengakuan hukum ini menjadi tonggak penting untuk menjaga integritas produk sekaligus memberi kepastian bagi konsumen.
Di sisi lain, bagi Bambang Pranoto, keputusan pengadilan adalah semacam “pulang ke rumah” bagi sebuah merek yang sempat digoyang klaim kepemilikan.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, aparat penegak hukum, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses ini hingga selesai dengan adil dan objektif. Di balik kalimat yang terdengar lugas itu, ada rasa lega seorang perintis yang melihat kembali karyanya berdiri tegak dengan nama yang utuh.
Kisah Kutus Kutus juga menjadi pengingat bahwa di era ketika brand lokal tumbuh cepat dan bersaing di pasar yang kian padat, aspek hak kekayaan intelektual (HKI) bukan lagi urusan belakangan. Sengketa yang dialami merek ini memperlihatkan betapa pentingnya pelaku usaha memahami dan mengamankan merek sejak awal, agar energi dapat dicurahkan untuk inovasi dan pengembangan bisnis, bukan habis terkuras dalam sengketa.
Dengan selesainya perkara hukum tersebut, fokus PT Kutus Kutus Herbal kembali diarahkan pada hal yang sejak awal mereka perjuangkan: menghadirkan produk herbal yang berkualitas, terpercaya, dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.
Di atas fondasi kepastian hukum yang kini lebih kokoh, perusahaan ini menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan produk, memperkuat standar kualitas, serta menjaga kepercayaan konsumen yang selama ini menjadi penopang utama perjalanan Kutus Kutus. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.