OJK Bali Merincikan Tips Memproteksi Data Pribadi, Cegah Penipuan di Platform Digital

(kiri-kanan) Irhamsah, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali ; Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu ; Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy. (Foto : Silawati/SWA).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menegaskan kembali pentingnya pengamanan data pribadi sebagai bagian dari tata kelola risiko (risk governance) di era digital. Peringatan ini menyasar bukan hanya konsumen, tetapi juga pelaku usaha, terutama sektor jasa keuangan, perhotelan, hingga ekonomi digital yang intensif memproses data identitas.

Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, menyoroti meningkatnya penyalahgunaan data seperti foto KTP dan dokumen identitas untuk pengajuan pinjaman ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga tindak kriminal digital.

“Foto KTP tidak boleh dipinjamkan atau diberikan sembarangan. Pengamanan data pribadi kini menjadi bagian krusial dari perlindungan diri dan mitigasi risiko finansial,” tegas Kristrianti pada taklimat media bertajuk Ngorte, Ngobrol Bersama Update Berita with Media di Malang, Jawa Timur, pada Senin (8/12/2025),

OJK mencatat tingginya kasus penyalahgunaan identitas terjadi karena masyarakat kerap memberikan data kepada pihak yang tidak memiliki legalitas yang jelas. Dalam ekosistem digital yang makin dinamis, identitas pribadi telah menjadi entry key untuk beragam transaksi finansial.

Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Bali, Ananda R. Mooy, menyampaikan masyarakat memiliki hak hukum untuk melaporkan penyalahgunaan data ke kepolisian. Namun ia menegaskan, jika seseorang dengan sengaja meminjamkan KTP untuk keperluan tidak jelas, maka risiko yang muncul harus ditanggung secara sadar.“Edukasi dan literasi digital menjadi kunci. Banyak masalah muncul bukan karena teknologi, tetapi karena perilaku pengguna,” kata Ananda.

OJK mendorong masyarakat memanfaatkan aplikasi iDeb SLIK untuk mengecek riwayat kredit dan mendeteksi potensi penyalahgunaan identitas. Fasilitas ini relevan baik bagi individu maupun pelaku UMKM untuk memastikan tidak ada kredit yang diajukan tanpa persetujuan.

Bagi pelaku usaha, terutama sektor hospitality, fintech, marketplace, hingga UMKM yang mulai go-digital, peringatan OJK memiliki tiga makna strategis, yaitu data governance jadi faktor daya saing, kebijakan perlindungan data jadi mandatori, dan risiko pperasional dan reputasi meningkat.

"Dalam era ekonomi digital yang semakin terintegrasi, pengelolaan data pribadi tidak lagi sekadar urusan teknis, tetapi bagian strategis dari manajemen risiko dan perlindungan konsumen. OJK menegaskan, literasi digital dan kehati-hatian masyarakat menjadi fondasi utama mencegah kerugian finansial yang kian kompleks," tegas Puji.

Lima Langkah Melindungi Data

  • Berikan dokumen identitas hanya kepada institusi resmi dan terverifikasi.
  • Tambahkan catatan pada foto KTP saat diperlukan untuk layanan tertentu.
  • Hindari pengiriman dokumen identitas melalui aplikasi pesan ke pihak yang tidak dikenal.
  • Jangan unggah data pribadi ke media sosial.
  • Segera lapor polisi jika ada indikasi penyalahgunaan data.

    Sumber : OJK.

# Tag