BEI Bakal Terapkan Periode Non-Cancellation di 15 Desember 2025

BEI Bakal Terapkan Periode Non-Cancellation di 15 Desember 2025
Ilustrasi indeks-indeks yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta pada Senin (24/11/2025). Foto: Nadia K. Putri/SWA

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan sistem periode non-pembatalan pesanan (non-cancellation period) kepada investor saham. Kepala Divisi Pengembangan Bisnis I BEI, Firza Rizqi Putra menuturkan, kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan integritas pasar BEI.

Firza menjabarkan, non-cancellation period terdiri dari dua sesi, yaitu pra-pembukaan (pre-opening) dan pra-penutupan (pre-closing). Ketika investor membeli saham pada periode tertentu tersebut, maka pesanan yang telah masuk tidak dapat diubah dan/atau dibatalkan, tetapi dapat input pesanan jual atau beli yang baru.

“Untuk memastikan volumenya semakin baik lagi, integritas pasar semakin bagus, price discovery semakin bagus, maka bursa menerapkan non-cancellation period,” jelas Firza kepada awak media saat acara edukasi wartawan daring pada Jumat (12/12/2025).

Dari sisi regulasi, non-cancellation period diatur berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang berlaku pada 8 April 2025.

Rinciannya, pada sesi pra-pembukaan di pukul 08.56.00 sampai dengan 08.59.59 (sampai dengan titik match), anggota bursa efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli (no amend).

Kemudian di rentang waktu pukul 08.56.00 sampai dengan 08.57.59, anggota bursa efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli (no withdraw).

Pada sesi pra-penutupan di pukul 15.56.00 sampai dengan pukul 16.01.59 (sampai dengan titik match), anggota bursa efek tidak diperkenankan untuk mengubah penawaran jual dan/atau permintaan beli (no amend).

Kemudian pada pukul 15.56.00 sampai dengan pukul 15.59.59, anggota bursa efek tidak diperkenankan untuk mengubah dan/atau membatalkan penawaran jual dan/atau permintaan beli (no withdraw).

Latar belakang penerapan non-cancellation period, salah satunya terjadi peningkatan pembatalan pada sesi pra-pembukaan dan sesi pra-penutupan.

“... terdapat potensi pembatalan khususnya di menit terakhir di 08.57 atau jam 16.56 mencapai titik temu dari pre-opening dan pre-closing, masih banyak yang melakukan cancellation order,” lanjut Firza.

Siapa saja bursa saham global yang menerapkan non-cancellation period? BEI memaparkan, Bursa Efek Singapura (SGX), Bursa Efek Hong Kong (HKEX), Shanghai Stock Exchange (SSEC), Phillipines Stock Exchange (PSE) telah menerapkan sistem non-cancellation period di sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan.(*)

Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.

# Tag