Kemendag Menyiapkan Arah Kebijakan E-Commerce di 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa mulai memetakan arah kebijakan e-commerce di 2026. Fokus utama pemerintah terletak pada penguatan ekosistem digital yang inklusif, perlindungan terhadap produk dalam negeri, serta integrasi strategi omnichannel.
Dalam webinar yang diselenggarakan Sirclo Insight Webinar 2025, Plt. Direktur Direktorat PMSE dan Perdagangan Jasa Kemendag, Bambang Wisnubroto mengatakan bahwa meskipun tren belanja masyarakat terus bergeser ke arah digital, keseimbangan antara pasar konvensional dan online menjadi prioritas nasional.
Berdasarkan data yang dihimpun Kemendag, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan mencapai nilai US$99 miliar pada tahun 2025, dengan kontribusi e-commerce sebesar US$71 miliar (tumbuh 14% year-on-year).
Meningkatnya Indeks Penjualan Riil (IPR) yang mencapai 4,3% pada Oktober 2025 serta tingginya okupansi mal (85% di Semester I-2025) menunjukkan bahwa daya beli masyarakat tetap solid. Namun, pemerintah mencatat adanya tantangan besar bagi 99% pelaku usaha Indonesia yang merupakan UMKM dalam menghadapi persaingan harga yang ketat di platform digital.
Empat Pilar Kebijakan E-Commerce 2026
Menanggapi dinamika tersebut, Kemendag menetapkan empat poin utama yang akan menjadi fokus kebijakan pada tahun 2026:
- Perluasan Akses Pasar Produk Dalam Negeri: Memberikan proteksi dan ruang lebih luas bagi produk lokal di tengah gempuran produk impor.
- Minimalisir Produk yang Tidak Sesuai Standar: Menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk barang impor dengan harga sangat rendah (predatory pricing) yang merusak pasar lokal.
- Mendorong Inovasi PMSE: Menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adaptif dan maju secara teknologi.
- Transparansi Informasi Biaya: Menertibkan struktur biaya pada platform, termasuk pengawasan terhadap hidden fees seperti hidden cost atau dark patterns untuk melindungi konsumen.
Kemendag juga menekankan pentingnya strategi omnichannel—penggabungan keunggulan belanja daring (cepat dan mudah) dengan belanja luring (interaksi sosial dan pengalaman merek).
"Jika pelaku usaha offline tidak memanfaatkan teknologi, mereka akan tertinggal. Kami mendorong penggabungan keunggulan keduanya agar ekosistem tetap sehat," ujar Bambang dalam webinar tersebut.
Kemendag juga menegaskan bahwa aturan di dunia digital harus setara dengan aturan offline sesuai Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Hal ini mencakup, pembinaan proaktif bagi UMKM yang masih offline untuk mulai transisi ke online, Takedown produk ilegal termasuk minuman beralkohol tanpa izin di platform e-commerce.
Pemerintah menyatakan keterbukaannya terhadap masukan dari para pelaku industri e-commerce mengingat regulasi di sektor ini bersifat sangat dinamis.