RUU P2SK dan Sentimen Global Dinilai Tekan Aktivitas Transaksi Aset Kripto
Sejumlah platform exchange aset kripto di Indonesia mencatat penurunan volume transaksi serta arus dana keluar (outflow) yang cukup signifikan dalam beberapa waktu terakhir.
Kondisi ini terjadi di tengah fase koreksi pasar kripto global serta penyesuaian pelaku pasar terhadap revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang membawa perubahan dalam tata kelola dan peran pelaku di industri aset digital nasional.
Berdasarkan data DeFiLlama, salah satu exchange kripto dalam negeri tercatat mengalami arus keluar dana sekitar Rp15,45 miliar dalam 24 jam terakhir, Rp210,15 miliar dalam kurun waktu sepekan, dan mendekati Rp316,29 miliar dalam satu bulan.
Fenomena ini mencerminkan kecenderungan sebagian pengguna untuk mengalihkan dana ke instrumen investasi lain seperti saham dan emas, maupun menyimpan aset kripto di cold wallet pribadi guna meningkatkan aspek keamanan dan kontrol atas aset mereka.
Tren penurunan aktivitas transaksi juga tercermin dari data agregat CoinGecko yang menunjukkan bahwa volume perdagangan harian di sejumlah platform kripto lokal mengalami penurunan cukup tajam dalam beberapa pekan terakhir.
Kondisi tersebut mengindikasikan melemahnya partisipasi pasar serta likuiditas jangka pendek, seiring dengan kombinasi sentimen pasar global yang masih cenderung bearish dan proses adaptasi terhadap kerangka regulasi baru yang memberikan peran lebih sentral kepada bursa aset kripto.
Dari sisi data resmi, siaran pers Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan November 2025 mencatat nilai transaksi aset kripto nasional turun dari Rp49,29 triliun pada Oktober menjadi Rp37,20 triliun pada November 2025, atau mengalami penurunan sebesar 24,53 persen secara bulanan (month-on-month). Angka ini menggambarkan dinamika industri aset kripto secara nasional dalam periode transisi regulasi dan kondisi pasar global yang menantang.
Menanggapi perkembangan tersebut, Direktur Nanovest, Rudy Marpaung, menyampaikan bahwa revisi RUU P2SK merupakan langkah penting dalam membangun fondasi regulasi yang lebih kuat dan memberikan kepastian hukum bagi industri aset digital di Indonesia.
Namun demikian, ia menilai bahwa implementasi regulasi tetap perlu dievaluasi secara berkelanjutan agar dapat berjalan seimbang dan adaptif terhadap dinamika industri.
“Peraturan baru Pasal 312A huruf c ini memang memberi kejelasan hukum bagi aset digital di Indonesia, namun peran bursa yang terlalu besar berpotensi menimbulkan risiko struktural bagi industri kripto nasional, termasuk mendorong perpindahan aktivitas perdagangan ke luar negeri,” ujar Rudy dalam siaran pers, Senin (22/12/2025) di Jakarta.
Menurutnya, pendekatan regulasi yang proporsional sangat dibutuhkan agar tujuan perlindungan konsumen dan penguatan tata kelola dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga inovasi serta daya saing industri. Nanovest memandang bahwa masa transisi ini merupakan momentum penting untuk memastikan kerangka kebijakan yang diterapkan tidak hanya berfokus pada stabilitas jangka pendek, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekosistem aset kripto yang sehat dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Ke depan, Nanovest menekankan pentingnya dialog konstruktif yang melibatkan regulator, pelaku industri, asosiasi, serta komunitas pengguna dalam merumuskan dan menyempurnakan implementasi regulasi.
Dengan komunikasi dan kolaborasi yang terbuka antar seluruh pemangku kepentingan, diharapkan kerangka regulasi yang tercipta dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga daya saing bursa lokal serta kepercayaan investor, sehingga ekosistem aset kripto Indonesia dapat terus berkembang secara inklusif dan berkelanjutan. (*)
Dilarang keras mengambil konten (tulisan, foto, infografis, video, dan sebagainya) yang dimuat di situs web ini, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk platform AI (artificial intelligence) dan platform digital lainnya, tanpa izin tertulis dari direksi yang berwenang di situs web ini.