OJK Terbitkan Regulasi BNPL, Kini Hanya Berlaku untuk Bank
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti atau Buy Now Pay Later (BNPL). Regulasi ini merupakan mitigasi risiko atas pesatnya perkembangan pembiayaan digital di sektor jasa keuangan.
Melansir dari keterangan resmi yang diterima SWA.co.id, regulasi ini mengatur penyelenggara BNPL hanya dapat dilakukan oleh bank umum dan perusahaan pembiayaan.
“Bank umum dapat menyelenggarakan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan bagi bank, sementara perusahaan pembiayaan wajib memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK, sebelum menyelenggarakan layanan BNPL,” tegas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi pada Rabu (24/12/2025).
Penyelenggaraan BNPL tersebut dapat dilakukan secara konvensional maupun syariah. POJK tersebut juga mengatur karakteristik BNPL, yang ditujukan untuk membiayai pembelian barang/jasa secara non-tunai, tanpa agunan, dan memiliki batas plafon tertentu, dan dapat dilakukan secara elektronik lewat skema pembayaran angsuran.
Karena itu, bank umum dan perusahaan pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, serta perlindungan data pribadi nasabah sesuai.
Regulasi BNPL juga mengatur kewajiban penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami calon nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan OJK. Informasi ini memungkinkan calon nasabah membuat keputusan yang sadar dan bertanggung jawab.
Regulasi BNPL tersebut turut mengatur mekanisme penagihan, pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL. OJK juga menetapkan kebijakan tertentu, termasuk penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL.
“POJK 32 Tahun 2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025,” tutup Ismail dari keterangan resmi tersebut.
Lebih lanjut, berikut pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam POJK 32 Tahun 2025:
1. Ketentuan umum
2. Lembaga jasa keuangan penyelenggara BNPL
3. Penyelenggaraan BNPL, meliputi:
- a. Karakteristik BNPL
- b. Penyelenggaraan BNPL berdasarkan prinsip syariah
- c. prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen
- d. kebijakan khusus dalam penilaian kelayakan pemberian pembiayaan BNPL
- e. prinsip pelindungan data pribadi
- f. kerja sama penyelenggaraan BNPL dengan pihak lain; dan
- g. keterbukaan informasi
4. Penagihan
5. Pelaporan
6. Penghentian penyelenggaraan BNPL
7. Ketentuan lain-lain
8. Ketentuan peralihan, dan
9. Ketentuan penutup.