Kinerja Pasar Modal RI 2025: IHSG 24 Kali Cetak Rekor, Kapitalisasi Pasar Rp15.810 Triliun
Pasar modal Indonesia pada tahun 2025 mencatatkan kinerja yang cukup positif. Per 29 Desember 2025, IHSG tumbuh 22,10% ytd dan ditutup pada level 8.644,26. Selama periode 2025, IHSG 24 kali mencetak rekor all time high (ATH).
Kapitalisasi pasar menembus Rp15.810 triliun atau tumbuh 28,16% (year to date/ytd), melampaui target Roadmap Pasar Modal dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), dengan rasio market cap terhadap PDB 2024 sebesar 71,41%. Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) juga menguat 12,10% ke level 440,19 .
Industri pengelolaan investasi mencatat dana kelolaan Rp1.039 triliun, tumbuh 24,16% ytd. Penghimpunan dana mencapai Rp268,14 triliun dari 210 penawaran umum, termasuk 18 emiten baru saham dan 2 emiten EBUS, melampaui target Rp220 triliun. Sementara penghimpunan dana Securities Crowdfunding (SCF) tercatat Rp1,808 triliun secara akumulatif dari 968 penerbit.
Dari sisi perdagangan karbon, volume transaksi akumulatif sejak 26 September 2023 hingga 29 Desember 2025 mencapai 1,6 juta ton CO2 ekuivalen dengan nilai Rp80,75 miliar. Sebanyak 150 perusahaan sudah berpartisipasi dan ketersediaan unit karbon 2,67 juta ton CO2 ekuivalen.
“Pertumbuhan investor ritel juga mencatatkan rekor baru. Jumlah SID bertambah 5,34 juta investor baru, sehingga total mencapai 20,2 juta SID, dengan 79% didominasi generasi di bawah 40 tahun, menegaskan momentum inklusi dan pendalaman basis investor domestik,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Eddy Manindo Harahap, Selasa (30/12/2025).
Dalam rangka menjaga integritas pasar, sepanjang 2025 OJK telah melakukan 219 pemeriksaan teknis dan 155 pemeriksaan khusus pada dugaan pelanggaran, dengan 116 kasus terkait transaksi saham. OJK menjatuhkan 120 sanksi administratif kasus pelanggaran, 1.180 sanksi keterlambatan laporan, dan 65 sanksi non-kasus lainnya dengan sanksi berupa 6 pencabutan izin, 6 perintah tertulis, dan 329 peringatan tertulis, dengan total denda administratif Rp123,3 miliar.(*)