Transaksi Pembayaran Sertifikasi Halal via Bank Muamalat Tumbuh Lebih Dari 50%
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatatkan hingga November 2025, jumlah transaksi pembayaran sertifikasi halal secara online melalui Bank Muamalat kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tumbuh lebih dari 50% year-on-year (yoy), sementara dari sisi volume pun naik lebih dari 100% di periode tersebut.
Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, mengatakan kemudahan bagi pelaku usaha ini sejalan dengan salah satu misi Bank Muamalat yakni mendukung perkembangan ekosistem ekonomi syariah, industri halal, dan ekosistem haji menuju masyarakat madani. Bank Muamalat bertekad menjadi bank syariah terdepan dalam melayani kebutuhan produk keuangan dalam industri halal dan seluruh pemangku kepentingannya.
"Ini adalah salah satu cara Bank Muamalat meningkatkan manfaat dan dampak nyata untuk pelaku usaha halal," ungkapnya di Jakarta, Selasa (30/12/2025)
Oleh karena itu, perusahaan terus meningkatkan kapabilitas infrastruktur digitalnya agar dapat terintegrasi dengan ekosistem halal secara online. Bank Muamalat memahami, jaminan halal tidak hanya pada bahan baku tapi juga pada proses termasuk transaksi keuangan yang mendukungnya.
Potensi yang besar dari hulu ke hilir, integrasi keuangan syariah dengan ekosistem halal bisa menjadi game changer apabila dikelola secara serius. Sebab kedua industri tersebut, saling menopang dan tidak bisa berjalan sendiri.
"Kami melihat potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Kami ingin berperan positif di dalamnya melalui pendekatan yang lebih modern dan terstruktur seiring transformasi yang sedang kami jalankan," kata Ricky.
Sebagai informasi, pelaku UMKM dapat membayar biaya sertifikasi halal ke BPJPH menggunakan aplikasi mobile banking Muamalat DIN. Setelah login Muamalat DIN, klik 'Beli/Bayar' dan pilih 'Pembayaran BPJPH'. Setelah itu, masukkan nomor virtual account dengan format 8778 dilanjutkan 12 digit kode bayar lalu selesaikan transaksi dengan memasukkan TIN. (*)